Polda Metro Jaya Bekuk Kurir Narkoba di Depan Kampus
Tersangka RS alias DN diperintah MSL (DPO) untuk menerima narkotika jenis sabu dari seseorang
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Subdit II/Psikotropika Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengamankan seorang kurir narkoba, RS alias DN.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Jhon Turman Panjaitan, mengatakan RS alias DN ditangkap saat membawa barang bukti 5 kg sabu di depan Universitas Mercu Buana, Meruya Selatan, Kembangan, Minggu (9/10/2016).
"Tersangka RS alias DN diperintah MSL (DPO) untuk menerima narkotika jenis sabu dari seseorang yang tak dikenal di TKP. Dia dijanjikan upah Rp 12.500.000," kata dia di Mapolda Metro Jaya, Selasa (11/10/2016).
Dia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat pada awal Agustus 2016 ada jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang menyuplai peredaran narkoba di Kampung Boncos, Kota Bambu Selatan, Jakarta Barat.
Kemudian, petugas Subdit II/Psikotropika Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan mendalam selama kurang dua bulan.
Setelah menangkap RS alias DN, aparat kepolisian mencari keberadaan MSL.
Namun, saat dilakukan penggerebekan di tempat tinggal di Kampung Boncos Gang Kiapang Kota Bambu Selatan, pelaku tak ditemukan.
"Kami berupaya mengungkap seluruh jaringan, baik yang berada di dalam kota maupun luar kota yang saat ini masih dalam penyelidikan," kata dia.
Selain mengamankan pelaku, aparat kepolisian turut menyita barang bukti berupa sebuah tas ransel warna hitam didalamnya berisi lima bungkus plastik klip narkotika jenis sabu berat seluruhnya 5 kg, dua unit handphone, satu unit sepeda motor honda beat nomor polisi B 4991 BIQ.
Atas perbuatan itu, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.