Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diskotek Mille's Gugat Pemprov DKI karena Ditutup, Ahok: Tuntut Saja

Mendengar itu, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok santai menanggapi.

Penulis: Yurike Budiman
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Diskotek Mille's Gugat Pemprov DKI karena Ditutup, Ahok: Tuntut Saja
KOMPAS.com/ANDRI DONNAL PUTERA
Diskotek Mille's di Taman Hiburan Rakyat (THR) Lokasari, Mangga Besar, Jakarta Barat, Selasa (11/10/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Tak terima dengan penutupan Diskotek Mille's di kawasan Tamansari, Jakarta Barat oleh Pemerintah provinsi DKI Jakarta, pihak diskotek dikabarkan akan menggugat Pemprov.

Mendengar itu, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok santai menanggapi.

"Oh, kalau mau tuntut, tuntut aja. Nanti tunggu di pengadilan, ya kalo dia mau tuntut silahkan, dia sudah tuntut sendiri kok," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (13/10/2016).

Ahok menegaskan tempat hiburan yang sekali sudah tertangkap basah sebagai tempat transaksi atau penggunaan narkotika, kedua kalinya tak akan ada ampun.

"Pokoknya kalau ketemu narkoba saja dua kali, kami peringati sekali. Kami tutup. Nggak ada pilihan. Seperti di Paragon sudah ketemu sekali juga, dia nasibnya sekali lagi. Kalau ketemu ya sudah. Kenapa saya gak mau tiga kali, takutnya aji mumpung," kata Ahok.

Menurutnya, Pemprov sudah sangat keras dalam mengatur tempat hiburan agar pengunjungnya jauh dari penyalahgunaan narkoba.

"Kan kita udah sampaikan peraturan, jangan ada yang pakai narkoba, karena narkoba ini merusak generasi," ujarnya.

BERITA TERKAIT

Itu sebabnya sanksi bagi diskotek tidak hanya diberikan ketika kedapatan ada transaksi narkoba di dalam diskotek.

Melainkan juga ketika ada pengunjung yang membawa narkoba ke dalam diskotek. 

Sebelumnya, seperti yang diberitakan Harian Kompas, Humas Diskotek Mille's mengaku sudah menerima surat pencabutan izin dari Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP).

Namun pihaknya akan melawan keputusan Pemprov DKI dengan membawa kasus ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas