Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Pelaku Pungutan Liar SIM Hukumannya Tidak Sampai Dipecat

"Kan kami tetap pada asas praduga tak bersalah. Sanksi akan diberikan ketika sudah melewati sidang,"

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Polisi Pelaku Pungutan Liar SIM Hukumannya Tidak Sampai Dipecat
Kompas.com/Robertus Belarminus
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono di Mapolda Metro Jaya, Minggu (4/9/2016). 

Laporan wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian mulai melakukan bersih-bersih di internal ‎institusinya dengan melakukan penindakan terhadap anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin.

Satu diantaranya dengan memberantas praktik pungutan liar dalam pembuatan atau perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Tiga anggota polisi baru diciduk dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan Propam Polda Metro Jaya di sejumlah gerai perpanjangan SIM di Jakarta.

Ketiga polisi tersebut, Brigadir TM, Aiptu Y, dan Bripda RS‎.

Ketiga polisi itu akan dikenakan pasal pelanggaran disiplin dan tidak akan dipecat.

"Kan kami tetap pada asas praduga tak bersalah. Sanksi akan diberikan ketika sudah melewati sidang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Awi Setiyono, Kamis (13/10/2016).

Berita Rekomendasi

Menurut Awi, nantinya Ankum (atasan yang berhak Menghukum) yang akan memberikan sanksi disiplin kepada tiga oknum polisi tersebut.

Sanksi tidak akan sampai pada pemecatan.

"Nanti dalam prosesnya propam yang menuntut dan Ankum yang akan menjatuhkan sanksinya," tutur Awi.

Terdapat tujuh sanksi untuk ketiga polisi tersebut apabila terbukti melakukan pelanggaran disiplin melakukan pungutan liar.

Sanksi tersebut ‎sesuai pasal 9 PP RI Nomor 2 tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota Polri.

Teguran tertulis, penundaan pendidikan, penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat.

Kemudian, mutasi yang bersifat demosi, pembebasan dari jabatan, dan penempatan pada tempat khusus paling lama 21 hari.

"Sanksinya kumulatif, bisa satu ataupun lebih tergantung bukti pelanggarannya nanti," kata Awi Setiyono.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas