Bobol Duit Apotek Rp 11 Juta, Satpam Ingin Bayar Utang
HH masuk ke dalam apotek tersebut setelah mendorong pintu belakang apotek menggunakan batu kali secara perlahan
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Seorang petugas keamanan sebuah apotek di Kaliabang, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi ditangkap polisi Jumat (14/10/2016) pagi. Pelaku HH (41) ditangkap karena mencuri uang di perusahaan yang sama namun cabang yang lain.
"Pelaku mencuri uang di apotek Roxy cabang Mekarsari, Bekasi Timur," ujar Kapolres Metro Bekasi Kota Komisaris Besar Umar Surya Fana pada Jumat (14/10) malam.
Umar mengatakan, Heri terbukti telah mencuri uang tunai sebanyak Rp 11 juta di apotek Roxy Mekarsari pada Kamis (13/10) malam. Hal itu terungkap, setelah penyidik memeriksa rekaman kamera CCTV di apotek tersebut. "Setelah mencuri uang, dia gunakan untuk membayar utang. Sisa uang yang kami amankan Rp 9.430.000," kata Umar.
Umar menjelaskan, HH masuk ke dalam apotek tersebut setelah mendorong pintu belakang apotek menggunakan batu kali secara perlahan. Setelah pintu terbuka, dia lalu merusak pengait pintu atau gerendel menggunakan batu.
Saat itu, petugas kemanan setempat bernama Saih (38) tidak menyadari kehadiran HH. Soalnya, Saih sedang tertidur pulas. "Saat kawannya tidur, diam-diam pelaku mengambil uang di laci ruang kantor sebanyak Rp 11 juta," ungkapnya.
Setelah mencuri, HH kemudian kabur lewat jalan yang sama. Sementara karyawan lainnya Uung (37) langsung terkejut begitu mendapati uang milik perusahaan telah raib. "Saksi kemudian melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Bekasi Timur untuk diselidiki," jelasnya.
Berbekal laporan itu, penyidik kemudian menggali keterangan saksi-saksi dan memeriksa rekaman kamera CCTV. Saat ditampilkan, salah satu karyawan di sana mengenal sosok HH yang berkerja sebagai petugas keamanan di apotek Roxy cabang Kaliabang.
"Petugas kemudian membekuk Heri di tempat kerjanya. Pelaku tak berkutik saat penyidik menampilkan rekaman kamera CCTV tersebut," kata Umar.
Kapolsek Bekasi Timur, Komisaris Susgarwanto menambahkan, kepada penyidik tersangka mengaku baru pertama kali mencuri uang di apotek tersebut. Dia nekat mencuri, karena terlilit utang hampir Rp 1,5 juta.
"Awalnya dia ingin mencuri uang Rp 1,5 juta untuk membayar utang, tapi saat melihat di laci banyak uang dia akhirnya mengambil seluruh uangnya," kata Susgarwanto.
Akibat perbuatannya, HH dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang terancam dihukum penjara di atas lima tahun. (Fitriyandi Al Fajri)