Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kisah Sopir Truk dan Pungli di Pelabuhan Tanjung Priok

Para sopir truk mencurigai adanya warga sipil yang mengenakan seragam mirip petugas Dishub untuk memungut biaya retribusi dari para sopir

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kisah Sopir Truk dan Pungli di Pelabuhan Tanjung Priok
Pelni
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Sejumlah sopir truk angkutan barang mengeluhkan praktik pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan oknum petugas Dinas Perhubungan dan oknum kepolisian.

Jajah, seorang sopir truk yang mengangkut barang-barang ekspor dari Tanjung Priok, Jakarta Utara, menuju Bekasi, mengaku sering membayar pungli yang dilakukan oknum petugas Dishub DKI Jakarta dan oknum petugas polisi.

Jajah menceritakan, dalam sekali perjalanan dari Tanjung Priok menuju Bekasi, lebih dari enam kali dirinya harus membayar pungli dengan modus biaya retribusi sebesar Rp 5.000-Rp 10.000.

Menurut Jajah, para sopir truk mencurigai adanya warga sipil yang mengenakan seragam mirip petugas Dishub untuk memungut biaya retribusi dari para sopir. Biaya retribusi itu diminta saat truk tengah melintas.

Selain oknum Dishub, Jajah juga mengaku sering menghadapi oknum polisi yang sengaja mencari-cari kesalahan para pengemudi truk.

"Biasanya dia (petugas) nanya dulu nih, SIM, STNK, kalau lengkap dia lihat pentil ban. Kalau lengkap nih, dia bilang 'udah, uang rokok aja deh'," ujar Jajah, saat ditemui Kompas.com di Tanjung Priok, Jumat (14/10/2016).

Jajah mengatakan, selalu ada alasan yang digunakan oknum polisi untuk menekan sopir truk. Seperti ketinggian barang yang diangkut melebih aturan dan sebagainya.

Berita Rekomendasi

Menurut Jajah, berdebat dengan oknum petugas kepolisian juga tidak akan berhasil karena tetap akan diminta "berdamai" di tempat. Minimal, kata Jajah, sopir harus mengeluarkan uang sebesar Rp 100.000 agar tidak ditilang.

Sopir truk lainnya, Hendi, juga mengatakan masih ada oknum polisi yang melakukan pungutan menggunakan ancaman. Hendi mengaku pernah diminta membayar Rp 200.000 oleh oknum petugas kepolisian hanya karena dianggap lama berhenti ketika diminta berhenti.

"Kalau paling banyak itu sebenarnya kesalahan kecil. Kadang mereka yang minta (damai), kadang kami," ujar Hendi.

Hendi mengatakan, tidak ada anggaran khusus yang disediakan perusahaannya untuk pungli di lapangan. Tak jarang Hendi harus merogoh kantongnya sendiri untuk membayar seluruh pungutan tersebut.

Adapun Wiro, mengaku telah 20 tahun menjadi sopir truk dan mengatakan pungli sering dialami ketika melintasi wilayah Bekasi. Menurut Wiro, pungli tersebut sering diminta oknum petugas yang berpakaian mirip petugas Dishub. Biasanya Wiro memberikan uang sebesar Rp 5.000 bagi oknum petugas tersebut.

"Saya nggak pernah tahu mereka apa dia petugas atau bukan, kalau dia minta ya kita kasih. Malas ngurus-ngurusin yang begituan, lebih baik kita nyampe tempat (lokasi pengantaran barang), udah pulang," ujar Wiro.

Saat ini, pemerintah sedang gencar berusaha memberantas pungli. Presiden Joko Widodo bahkan menyatakan agar oknum petugas yang terlibat pungli untuk ditangkap dan dipecat. (David Oliver Purba)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas