Tiru Kanjeng Dimas, Dukun Pijat Wanita Ngaku Bisa Gandakan Miliaran Rupiah Tipu Pelanggan
Perbuatannya seperti peniru kejahatan (copy cat) yang dilakukan oleh Kanjeng Dimas Taat Pribadi.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK -- Karena terbelit utang dari rentenir hingga puluhan juta rupiah, Sri Sunarsih (50) yang berprofesi sebagai tukang pijat panggilan, menipu konsumennya dengan mengaku bisa menggandakan uang sampai miliaran rupiah.
Perbuatannya seperti peniru kejahatan (copy cat) yang dilakukan oleh Kanjeng Dimas Taat Pribadi.
Karena perbuatannya yang telah menipu Maemunah (48) hingga Rp 22 Juta, Sri Sunarsih dibekuk aparat Polsek Bojonggede, di rumah kontrakannya di Kampung Caringin, Desa Ragajaya, Tajurhalang, Bogor, Kamis (13/10/2016) malam.
Wakil Kepala Kepolisian Resort Kota Depok AKBP Candra Kumara menuturkan, modus penipuan dan penggelapan uang yang dilakukan Sunarsih ini berdasarkan laporan korban Maemunah, warga Desa Nanggerang, Kabupaten, Bogor, pekan lalu.
Maemunah adalah pasien Sunarsih yang sudah cukup sering menggunakan jasa Sunarsih untuk memijat Maemunah dan keluarganya.
Koban, kata Candra, akhirnya tertipu dengan iming-iming Sunarsih, yang mengaku bisa menggandakan uang sampai miliaran rupiah.
Korban tertarik atas cerita kemampuan Sunarsih ketika ia menggunakan jasa Sunarsih sebagai tukang pijat.
Akhirnya korban tertipu sebanyak sekitar Rp 22 Juta.
"Korban menyerahkan uang secara bertahap kepada pelaku," kata Candra di Mapolresta Depok, Jumat (14/10/2016).
Menurutnya uang yang diserahkan Maemunah ke Sunarsih, terjadi mulai Juli sampai Agustus 2016.
Penyerahan uang juga disertai dengan ember, yang nantinya dijanjikan sebagai tempat mengisi uang dan akan dikembalikan ke korban.
Besaran yang diserahkan awalnya Rp 5 Juta, lalu secara bertahap mulai dari Rp 500 ribu sampai Rp 10 Juta.
"Totalnya semua uang korban yang diserahkan ke pelaku sampai Agustus adalah Rp 22 Juta," kata Candra.
Ia mengatakan pelaku menyatakan uang akan diberhasil digandakan beberapa hari kemudian setelah penyetoran uang terakhir pertengahan Agustus lalu sebesar Rp 3 Juta.