Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Istri Pertama Sanusi Tolak Jadi Saksi

Surat penolakan tersebut diterima dalam sidang. Naomi pun tidak hadir dalam persidangan kali ini.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Istri Pertama Sanusi Tolak Jadi Saksi
Harian Warta Kota/henry lopulalan
SAKSI TPPU - Istri dari terdakwa kasus dugaan suap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) reklamasi di Pantai Utara Jakarta dan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Mohammad Sanusi, Evelyn Irawan memberikan kesaksian dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bunggur Raya, Jakarta Pusat, Senin (3/10). Evelyn menjadi saksi TPPU yang berkaitan dengan aset barang-barang mewah dan rumah. Warta Kota/henry lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Istri terdakwa Mohamad Sanusi, Naomi Shallima, menolak menjadi saksi dalam persidangan suaminya yang terjerat kasus dugaan suap raperda reklamasi dan tindak pidana pencucian uang.

Surat penolakan itu disampaikan oleh kuasa hakim Sanusi sebelum persidangan dimulai.

"Yang bersangkutan mengajukan hak undur diri sebagai saksi," ujar kuasa hukum Sanusi, Maqdir Ismail, di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Senin (17/10/2016).

Majelis Hakim melihat surat yang diberikan Maqdir. Hakim membacakan penolakan tersebut diatur dalam Pasal 138 huruf c KUHAP dan Pasal 35 ayat 1 UU Tipikor.

"Terhadap hubungan yang sangat erat jika yang bersangkutan bersedia jadi saksi tidak apa-apa, tetapi ini yang bersangkutan mengajukan hak undur diri sebagai saksi," ujar Hakim.

Surat penolakan tersebut diterima dalam sidang. Naomi pun tidak hadir dalam persidangan kali ini.

Sebelumnya, anggota keluarga Sanusi beberapa kali dipanggil menjadi saksi, Mohamad Taufik (kakak Sanusi), Evelyn Irawan (istri kedua Sanusi), Jefri (ayah mertua), serta Gerry dan Gina (keponakan). Mereka semua bersedia menjadi saksi dalam persidangan.

BERITA REKOMENDASI

Dalam sidang kali ini, ada lima orang yang dipanggil menjadi saksi. Mereka antara lain Trian Subekti yang menjual rumah kepada ayah mertua Sanusi, Rina Utami dam Anne Mayane sebagai notaris PPAT, Dany Indar Brata sebagai desainer, dan Tasdkyah Siregar sebagai konsultan hukum.

Sanusi didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang sekitar Rp 43 miliar. Dia diduga melakukan pencucian uang dengan membeli lahan, bangunan, dan kendaraan bermotor.

Sanusi juga didakwa menerima suap sebesar Rp 2 miliar secara bertahap dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja. Suap tersebut terkait pembahasan peraturan daerah tentang reklamasi di pantai utara Jakarta. (Jessi Carina)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas