Istri Sanusi Keberatan Jadi Saksi di Pengadilan Tipikor
Kami mendapatkan surat dari saksi Naomi Shallima. Beliau ini adalah istri dari terdakwa
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Naomi Shallima istri dari terdakwa kasus suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Anggota DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi menolak menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
"Kami mendapatkan surat dari saksi Naomi Shallima. Beliau ini adalah istri dari terdakwa. Yang bersangkutan menyatakan keberatan dipanggil sebagai saksi," kata kuasa hukum Sanusi, Maqdir Ismail di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Senin (17/10/2016).
Menanggapi hal ini, Ketua majelis hakim Sumpeno mengatakan, Naomi berhak melakukan itu sebagaimana Pasal 168 huruf c KUHAP dan Pasal 35 ayat 1 UU Tindak Pidana Korupsi.
Yakni tentang pihak-pihak yang tidak dapat didengar keterangannya dan dapat mengundurkan diri sebagai saksi. Di antaranya adalah suami atau istri dari terdakwa.
"Yang bersangkutan adalah istri dari saudara Mohamad Sanusi, maka dapat mengajukan hak untuk undur diri sebagai saksi," kata Hakim Sumpeno.
Sebelum Naomi Shallima, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menghadirkan Evelien Irawan yang juga istri politikus Partai Gerindra tersebut.
Evelien dicecar soal kepemilikan mobil Audi dan Jaguar yang dibeli Sanusi atas nama istri dan adik iparnya, Leo Setiawan Tan.
Dalam perkara ini, JPU KPK mendakwa Sanusi menyamarkan uang hasil korupsinya sebesar Rp 45,28 miliar dengan membelanjakan sejumlah aset.
Selain itu, Sanusi didakwa menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja.
Tujuannya, agar Sanusi mengakomodir pasal-pasal terkait kontribusi tambahan dalam Raperda reklamasi.