Jaksa Minta Majelis Hakim Tolak Nota Pembelaan Kubu Jessica
Menurut JPU, uraian pledoi terdakwa dan penasihat hukunya tidak memiliki dasar yuridis yang kuat untuk menggugurkan surat tuntutan penuntut umum.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak semua nota pembelaan atau pledoi penasihat hukum ataupun terdakwa Jessica Kumala Wongso.
Menurut JPU, uraian pledoi terdakwa dan penasihat hukunya tidak memiliki dasar yuridis yang kuat untuk menggugurkan surat tuntutan penuntut umum.
"Pledoi terdakwa harus dikesampingkan," ujar Melanie Wuwung, seorang JPU saat membacakan replik, Senin (17/10/2016).
Atas dasar tersebut, Jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menolak semua pledoi dari penasihat hukum ataupun terdakwa Jessica Kumala Wongso.
Serta, menjatuhkan putusan sebagaimana tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan, Rabu (5/10/2016).
"Demikian replik penuntut umum atas pledoi penasihat hukum terdakwa Jessica yang telah kami bacakan pada persidangan hari ini tanggal 17 Oktober tahun 2016," kata dia.
Selanjutnya, tim JPU menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk memutuskan perkara tersebut dengan seadil-adilnya.
Diujung pembacaan replik, Melanie, mengutip kata-kata mantan Presiden Amerika Serikat, Abraham Lincoln.
"Bisa saja anda sering membohongi orang bahkan sebagian lagi bisa anda bohongi tetapi anda tidak bisa membohongi semua orang," ucap Melanie mengutip dan menerjemahkan perkataan Abraham Lincoln.