Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Sindir Pengacara Jessica "Nota Pembelaan Katanya 4.000, Ternyata Cuma 280 Halaman"

Melanie Wuwung, salah satu JPU menilai nota pembelaan atau pledoi yang dibuat penasihat hukum terdakwa hanya berisi materi 282 halaman.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Jaksa Sindir Pengacara Jessica
Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, menjalani sidang lanjutan pembacaan nota pembelaan atau Pledoi atas tuntutan jaksa yang menuntut 20 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/10/2016). Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah menuding terdakwa Jessica Kumala Wongso berbohong dan melakukan aksi teatrikal, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), menyindir penasihat hukum terdakwa.

Melanie Wuwung, salah satu JPU menilai nota pembelaan atau pledoi yang dibuat penasihat hukum terdakwa hanya berisi materi 282 halaman.

Walaupun secara keseluruhan ada sekitar 4.000 halaman.

"Aksi teatrikal tak hanya dilakukan terdakwa. Tetapi juga oleh kuasa hukum. Karena dibilang nota pembelaan sebesar 4.000 sebenarnya hanya berisi 282 halaman saja. Dalam 4.000 halaman hanyalah berisi transkipan saksi persidangan saja," kata Melanie saat membacakan Replik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (17/10/2016).

Mendengar celotehan JPU Melani saat membacakan replik, Otto Hasibuan, ketua tim penasihat hukum terdakwa Jessica hanya tersenyum saja.

Meskipun sebagian besar hanya berisi mengenai transkipan saksi di persidangan, namun dia mengklaim ada keterangan saksi yang tidak lengkap.

"Begitu kaget penuntut umum, dalam transkip retnet, sama sekali tidak ditemukan keterangan saksi Lia amalia. Mengapa saksi BAP Lia Amalia tidak masuk? Sungguh sangat disayangkan, padahal transkip persidangan merupakan kelebihan pledoi," kata dia.

BERITA TERKAIT

Di kesempatan itu, JPU menyinggung mengenai upaya penasihat hukum terdakwa meminta video kepada empat pihak stasiun televisi swasta untuk mendapatkan gambar Cafe Olivier Grand Indonesia, pada Rabu (6/1/2016).

Menurut Melanie, upaya itu tak berdasarkan hukum.

Namun, dia menyadari, persidangan ini disiarkan oleh empat stasiun televisi secara langsung.

"Jadi kuasa hukum membutuhkan kesempatan membuat orang yakin kalau terdakwa tidak bersalah. Ini siapa yang berbohong. Apakah berbohong menular. Dalam hal ini kuasa hukum tertular kebohongan terdakwa," kata dia.

Sementara itu, mengenai masuknya lima gram sianida di minuman es Kopi Vietnam. Dia menambahkan, itu sesuai fakta persidangan.

"Faktanya berdasarkan ahli toksikologi forensik Nursamran, ada 5 gram sianida masuk dalam gelas. Itu juga diamini oleh penasehat umum dalam pledoinya," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas