Ahok Ancam Tutup di Diskotek Crown Selamanya Jika Sekali Ditemukan Pengguna Narkba
Ahok memastikan, Diskotek Crown akan ditutup dan dilarang untuk beroperasi kembali, jika ditemukan sekali lagi adanya pengguna narkoba.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Ditemukan adanya pengguna narkotika dan obat-obatan di Diskotek Crown, Jakarta Barat, membuat tempat hiburan malam itu, terancam ditutup selamanya.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Kepariwisataan.
Pasal 99 Setiap pengusaha dan/atau manajemen perusahaan hiburan malam yang terbukti melakukan pembiaran terjadinya peredaran, penjualan, dan pemakaian narkoba dan/atau zat adiktif di lokasi tempat usaha hiburan malam, dilakukan pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata.
Ahok memastikan, Diskotek Crown akan ditutup dan dilarang untuk beroperasi kembali, jika ditemukan sekali lagi adanya pengguna narkoba.
Ahok berharap, pemilik diskotek meningkatkan pengawasan ketat. Semisal, memeriksa setiap pengunjung sebelum masuk.
"Ya, bagus, tinggal dua kali. Dua kali ya tutup, kan' aturan mainnya gitu. Udah ketemu sekali ya (pengguna narkoba) di-Crown-nya? Tinggal tunggu sekali lagi aja, tutup dia," ujar Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (19/10/2016) malam.
Diberitakan sebelumnya, Propam Polda Metro Jaya tengah memeriksa empat anggota Reskrim Polsek Gambir yang tertangkap tangan melakukan pemerasan terhadap tersangka narkoba bernama Anto alias Awi.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mencari tahu apakah atasan anggota polisi tersebut, yakni Kapolsek Metro Gambir AKBP Ida Ketut Gahanata Krisna Rendra, ikut terlibat atau tidak dalam kasus itu.
Awi menjelaskan, pihaknya tidak akan pandang bulu dalam memberantas pungutan liar (pungli). Jika anggota Polri terbukti terlibat pungutan liar, siapapun itu akan ditindak tegas.
Iptu S, Aiptu T, Aipda EB dan Brigadir R diamankan Subdit Paminal Bid Propam Polda Metro Jaya karena diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dengan melepaskan Anto dari proses hukum.
Padahal, Anto didapati menyimpan 20 butir pil ekstasi saat dilakukan razia di diskotek Crown, Jakarta Barat.
Sebelumnya, mereka sempat meminta Rp 300 juta kepada keluarga Anto. Namun, keluarga tidak bisa menyanggupi jumlah sebesar itu. Keluarga hanya menyanggupi Rp 100 juta.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 97 juta dari ruangan Subnit 1 Reskrim Polsek Metro Gambir yang diduga uang hasil pemerasan.