Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota Polsek Gambir Pemeras Tersangka Narkoba Akan Dipidana dan Dipecat dari Kepolisian

"Lagi diperiksa propam, nanti diteruskan ke Krimum. Tentu akan dipidanakan dulu. Pemecatan itu pasti sanksi pecat,"

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Anggota Polsek Gambir Pemeras Tersangka Narkoba Akan Dipidana dan Dipecat dari Kepolisian
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Ilustrasi penjahat ditangkap. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Iptu S, Kasubnit 1 Unitreskrim Polsek Metro Gambir, terancam dipecat.

Dia memeras tersangka penyalahgunaan narkotika Anto supaya bebas.

"Lagi diperiksa propam, nanti diteruskan ke Krimum. Tentu akan dipidanakan dulu. Pemecatan itu pasti sanksi pecat," ujar Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol John Turman Panjaitan, kepada wartawan, Rabu (19/10/2016).

Sampai saat ini, aparat kepolisian masih melakukan pemeriksaan apakah oknum polisi tersebut memeras untuk kepentingan pribadi atau perintah dari atasannya.

"Apakah pribadi atau atasan masih didalami Paminal Propam," kata dia.

Aparat Unit Khusus Subbidpaminal Bid Propam Polda Metro Jaya melakukan operasi tangkap tangan oknum kepolisian, Iptu S, Kasubnit 1 Unitreskrim Polsek Metro Gambir.

Berita Rekomendasi

Operasi tangkap tangan itu bermula saat Unit khusus Subbidpaminal Bidpropam Polda Metro Jaya menerima informasi Subnit 1 Unitreskrim Polsek Metro Gambir menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika.

Saat itu pelakunya yang bernama Anto ditangkap di Diskotik Crown, Tamansari, Jakarta Barat.

Ia ditangkap bersama 20 butir pil ekstasi.

Atas adanya penangkapan itu, tin khusus menerima informasi tersangka akan dibebaskan dengan syarat menyerahkan uang sebesar Rp 300.000.000.

Setelah menerima informasi itu, tim khusus melakukan observasi di sekitar Polsek Metro Gambir untuk mencari kebenaran atas informasi itu.

Tim mendalami kembali perihal transaksi penyerahan uang oleh pihak keluarga tersangka.

Akhirnya, Selasa (18/10/2016) sekitar pukul 19.00 WIB, tersangka Anto dilepas tanpa diperiksa secara prosedural oleh Subnit 1 Unitreskrim Polsek Metro Gambir.

Anto dilepaskan setelah menyerahkan uang sebesar Rp 97.000.000 yang diterima langsung Iptu S.

Atas adanya tindakan penyalahgunaan wewenang itu, tim khusus melakukan OTT mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 97.000.000 di ruangan Subnit 1 Unitreskrim Polsek Metro Gambir.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas