Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jessica: Kalau Ada yang Membuktikan Saya Membunuh, Saya Rela Dihukum

Jessica Kumala Wongso optimistis bahwa dia akan bebas dari perkara kematian Wayan Mirna Salihin yang menjeratnya sebagai terdakwa.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Jessica: Kalau Ada yang Membuktikan Saya Membunuh, Saya Rela Dihukum
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terdakwa Jessica Kumala Wongso menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan, di PN Jakarta Pusat, Rabu (5/10/2016). Sebelumnya jaksa penuntut umum mendakwa Jessica dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan penjara 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati terkait kasus dugaan pembunuhan dengan racun terhadap Wayan Mirna Salihin. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jessica Kumala Wongso optimistis bahwa dia akan bebas dari perkara kematian Wayan Mirna Salihin yang menjeratnya sebagai terdakwa.

Jessica menuliskan keyakinannya itu dalam duplik atau tanggapan atas replik jaksa penuntut umum.

"Yang Mulia, sejak awal kasus ini bergulir, saya optimis saya akan bebas walaupun orang banyak berpikir bahwa saya orang yang naif," ujar Jessica dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/10/2016).

Baca: Kata Jessica, Keluarga Mirna Keluarkan Banyak Uang dan Dekat dengan JPU

Baca: Jessica: Saya Masih Bernapas Pun Dipermasalahkan dan Dicemooh

Jessica menuturkan, tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa dia meracuni Mirna.

Dia menyebut rela dihukum apabila ada bukti yang substansial yang menunjukkan perbuatannya itu.

Berita Rekomendasi

"Kalau ada yang bisa membuktikan saya adalah seorang pembunuh, maka saya rela untuk dihukum. Namun faktanya tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa saya seorang pembunuh karena saya bukan seorang pembunuh," kata dia.

Jessica mengaku kehilangan Mirna karena temannya itu telah meninggal. Namun, Jessica mempertanyakan mengapa harus dia yang dituduh meracuni Mirna.

Di muka persidangan, Jessica menyebut akan memperjuangkan nasibnya agar bisa bebas dari perbuatan yang tidak dilakukannya.

"Maka saya akan bertanggung jawab hingga titik terakhir untuk mendapat kebebasan saya," ucapnya.

Mirna meninggal setelah meminum es kopi vietnam yang dipesan Jessica di Kafe Olivier pada 6 Januari 2016. Hasil pemeriksaan dari Puslabfor Polri menunjukkan bahwa Mirna meninggal karena keracunan sianida.

Jessica menjadi terdakwa dalam kasus ini. Dia dituntut 20 tahun hukuman penjara oleh jaksa penuntut umum.

Penulis: Nursita Sari

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas