Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pembahasan UMP Jakarta Berlangsung Alot dan Belum Ada Hasil

Pembahasan lanjutan tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2017 yang digelar Rabu (19/10) kemarin kembali buntu.

Editor: Sanusi
zoom-in Pembahasan UMP Jakarta Berlangsung Alot dan Belum Ada Hasil
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Puluhan buruh berunjuk rasa di Balai Kota DKI Jakarta, Jl. Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2016). Mereka menuntut Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2017 sebesar Rp 3,8 juta. TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembahasan lanjutan tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2017 yang digelar Rabu (19/10) kemarin kembali buntu.

Sidang yang dimulai pukul 10.30 WIB hingga pukul 18.00 WIB masih berlangsung alot dan diwarnai aksi unjuk rasa.

Anggota Dewan Pengupahan dari unsur pengusaha Sarman Simanjorang mengatakan, pembahasan UMP DKI Jakarta tahun 2017 masih deadlock lantaran pihak buruh dan pengusaha belum menemukan titik temu.

Pengusaha tetap mengusulkan agar perumusan UMP 2017 mengikuti ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) No 78/2015 tentang Pengupahan.

"Kami dari unsur pengusaha menyampaikan bahwa turunan dari UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya pasal 97 menyebutkan ketentuan mengenai penghasilan yang layak, kebijakan pengupahan dan perlindungan pengupahan diatur dengan peraturan pemerintah (PP)," tandasnya.

Dengan hitungan tersebut, pengusaha mengusulkan UMP DKI Jakarta tahun 2017 sebesar Rp 3,35 juta, naik sekitar 8% dari UMP tahun 2016. Sementara dari serikat buruh mengusulkan UMP 2017 Rp 3,83 juta dengan dasar survei kebutuhan hidup layak (KHL).

"Karena tidak sampai kata sepakat, akhirnya diputuskan sidang dewan pengupahan ditunda dan dilanjutkan pada hari Senin (24 Oktober 2016)," kata Sarman.

BERITA TERKAIT

Sarman berharap, dalam rapat pekan depan, dewan pengupahan bisa memutuskan besaran UMP DKI Jakarta tahun 2017 untuk kemudian direkomendasikan ke gubernur. Pada akhirnya, gubernur akan menetapkan lewat Peraturan Gubernur (Pergub).( Teodosius Domina)

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas