Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemprov DKI Menangkan Gugatan Atas Nelayan Terkait Reklamasi di Pulau G

Ahok mengatakan, diterima atau ditolak, putusan sidang akan tetap menguntungkan baik DKI.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pemprov DKI Menangkan Gugatan Atas Nelayan Terkait Reklamasi di Pulau G
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Massa yang tergabung dalam Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta melakukan aksi di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (4/10/2016). Mereka menuntut KPK agar menangkap dan melakukan proses hukum terhadap pihak yang terlibat dalam korupsi proyek reklamasi teluk jakarta dan menuntut Pemerintah agar menghentikan proyek reklamasi teluk jakarta. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menang banding reklamasi pulau G, yang sempat diajukan Komite Nelayan Tradisional Indonesia.

Mengenai menangnya gugatan, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyambut baik.

Ahok mengatakan, diterima atau ditolak, putusan sidang akan tetap menguntungkan baik DKI.

"Kalau itu (reklamasi Pulau G) ya lanjut dong. Makanya saya bilang kalau dibatalkan saya lebih seneng supaya saya bisa menguasai dengan BUMD," ujar Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (20/10/2016).

Pemprov DKI Jakarta sudah menerima surat putusan tersebut pekan lalu.

Hal itu dibenarkan Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhana.

"Sudah menang, tanggal 13 Oktober putusannya," ujar Yayan saat dihubungi wartawan.

BERITA TERKAIT

Nelayan menggugat karena reklamasi pulau yang dikerjakan PT Agung Podomoro Land dinilai tak ada manfaatnya bagi mereka.

KNTI sempat memenangkan gugatan, tapi Pemprov DKI mengajukan banding. Hingga, pada 13 Oktober lalu, DKI memenangkan banding, yang membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PT TUN) dengan nomor 193/G/LH/2015/PTUN-JKT.

Yayan mengatakan, Pemprov DKI siap melanjutkan proses hukum, jika nantinya KNTI mengajukan kasasi.

Pihaknya, saat ini, tengah menunggu 14 hari setelah keputusan, atau sampai 27 Oktober mendatang.

"Kalau penggugat tahu putusan tapi tak ada upaya kasasi berarti sudah inkrah," ucap Yuyun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas