Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Alasan Pengacara Otto Hasibuan Mengapa Jessica Layak Bebas

"Sianida di dalam kopi dimasukkan setelah Mirna meninggal. Hanya itu alasan yang logis."

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Ini Alasan Pengacara Otto Hasibuan Mengapa Jessica Layak Bebas
Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, menjalani sidang lanjutan pembacaan nota pembelaan atau Pledoi atas tuntutan jaksa yang menuntut 20 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/10/2016). Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Tim Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso membacakan duplik atau tanggapan atas replik jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/10/2016).

Dari penjabaran tim kuasa hukum dalam duplik tersebut, mereka mendapatkan beberapa kesimpulan. Pertama, hasil pemeriksaan Puslabfor Polri menunjukkan bahwa es kopi vietnam yang diminum Mirna mengandung sianida.

Namun, hasil pemeriksaan Puslabfor Polri juga menyatakan tidak terdapat sianida dalam cairan lambung Mirna yang diambil 70 menit setelah kematiannya.

Kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan menyatakan, kedua hal tersebut tidak bisa diabaikan karena sama-sama hasil pemeriksaan Puslabfor Polri.

"Sianida di dalam kopi dimasukkan setelah Mirna meninggal. Hanya itu alasan yang logis. Kalau ada sianida sebelum diminum, pasti ada sianida di tubuh korban," ujar Otto di dalam persidangan, Kamis malam.

Kedua, tidak adanya sianida di dalam tubuh Mirna berdasarkan hasil Pemeriksaan Puslabfor Polri menunjukkan bahwa di dalam tubuh Mirna memang benar tidak ada sianida.

Ketiga, adapun setelah beberapa hari ditemukan 0,2 miligram per liter sianida di dalam sampel lambung Mirna, Otto menyebut racun tersebut tidak masuk melalui mulut.

Berita Rekomendasi

"Itu peristiwa pasca-kematian, post-mortem process, karena sudah masuk embalming (pemberian formalin) sehingga terjadi pembusukan atau mungkin karena makanan atau sianida asli," kata dia.

Keempat, adanya 0,2 miligram per liter sianida tidak langsung menunjukkan bahwa kematian Mirna disebabkan oleh racun tersebut. Otto menyebut adanya kemungkinan lain sepert penyakit.

Untuk memastikan penyebab kematian Mirna, tidak ada cara lain selain melakukan otopsi. Namun, jenazah Mirna tidak diotopsi.

"Semua ahli mengatakan, baik yang diajukan penuntut umum maupun penasihat hukum, termasuk Krishna Murti polisi, juga mengatakan no autopsy, no case, karena otopsi satu-satunya alat yang digunakan pengadilan untuk mengetahui matinya korban," ucap Otto.

Kesimpulan kelima, Otto menyatakan bahwa selain di lambung, hasil pemeriksaan tidak menunjukkan adanya sianida dan bio marker-nya yakni tiosianat. Oleh karena itu, Otto menyebut di dalam tubuh Mirna dipastikan tidak ada sianida.

Selanjutnya, tim kuasa hukum Jessica menilai bahwa dokter forensik Slamet Purnomo, yang memeriksa Mirna, tidak menyimpulkan penyebab kematian Mirna berdasarkan hasil pemeriksaannya.

Slamet, kata Otto, membuat kesimpulan soal kematian Mirna karena merujuk keterangan ahli toksikologi forensik Nursamran Subandi yang menyatakan kopi yang diminum Mirna mengandung sianida.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas