Misteri Bungkusan Hitam Berisi Uang 140 Juta Sehari Sebelum Kematian Mirna
Amir melihat Arief memberikan bungkusan hitam kepada Rangga di parkiran Sarinah sehari sebelum Mirna meninggal.
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Suami dari Wayan Mirna Salihin, Arief Sumarko, dan barista Kafe Olivier, Rangga Dwi Saputra, akan melaporkan penyebar fitnah yang menyebut bahwa mereka bertemu sebelum Mirna meninggal setelah meminum es kopi vietnam di kafe itu pada 6 Januari 2016.
Arief dan Rangga baru berkonsultasi dengan pihak penyidik dari Unit 1 Subdit Jatanras Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (20/10/2016).
Arief mengatakan, fitnah itu terjadi berulang kali dan disampaikan di muka persidangan.
"Jadi, kan kami kesal juga dengarnya. Kalau sekali-kali ya sudahlah kami lewatin, tetapi ini kan berkali-kali enggak masuk akal," kata Arief di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis.
Mirna meninggal setelah minum es kopi vietnam yang dipesan Jessica Kumala Wongso di Kafe Olivier itu pada hari yang sama.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, Mirna meninggal karena terpapar racun sianida.
Jessica menjadi satu-satunya terdakwa dalam kasus itu dan telah dituntut 20 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
Arief mengatakan, saat ini ia sudah menyiapkan beberapa bukti untuk melaporkan A, salah seorang yang diduga menebarkan fitnah itu.
Namun, ia baru akan melaporkan setelah hakim memberikan putusan terhadap Jessica.
Rangga yang ikut menemani Arief di Polda Metro menceritakan, saat itu A datang ke kafe untuk mencari dia.
Rangga melanjutkan, A kemudian menuding pernah melihat dia bersama Arief.
Dalam pertemuan itu, A menuduh Rangga telah dikirimi uang Rp140 juta.
"Itu ngomong sama GRO (guest relation officer), dari GRO pun saya disuruh untuk ngumpet dulu lima menit. Kemudian Bu Devi sama Pak Tedi (staf di Olivier) datang untuk mutasi ke rekening. Nggak ada buktinya," kata Rangga.
Sementara itu, Arief heran terhadap duplik Jessica yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini.
Dalam duplik disebutkan Amir melihat Arief memberikan bungkusan hitam kepada Rangga di parkiran Sarinah, Jakarta, sehari sebelum Mirna meninggal.
"Nah, dia bilang tanggal 5 Januari 2016. Tanggal 5 itu seharian saya sama saudara saya. Saudara saya bisa bersaksi bagaimana, orang siapa yang dilihat dia," katanya.
Uang Rp140 juta
Jessica Kumala Wongso, terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin mengaku menerima informasi bahwa Arief Soemarko, suami Mirna, memberikan kantong plastik kepada barista Cafe Olivier bernama Rangga Dwi Saputra.
Tidak hanya itu, disebut-sebut ada uang sebesar Rp140 juta yang diberikan Arief kepada Rangga.
Ini diungkap di persidangan beragenda pembacaan duplik di sidang kasus pembunuhan Mirna di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis kemarin.
"Saya mendapat informasi dari seorang penasihat hukum saya, Pak Hidayat Boestam bilang kalau ada orang bernama Amir melihat Arief memberikan bungkusan hitam kepada Rangga di parkiran Sarinah sehari sebelum Mirna meninggal," ujar Jessica.
Sementara itu, penasihat hukum Jessica, Hidayat Boestam juga mengatakan pernah bertemu dengan seseorang bernama Amir Paparia, dia mengaku bekerja sebagai seorang wartawan di Mabes Polri.
Amir Paparia mengaku pernah melihat Arief Soemarko memberikan kantong plasik hitam ke Rangga di area parkir Sarinah sehari sebelum Mirna meninggal dunia.
Rangga sang barista kala itu memakai baju kotak-kotak dan pernah ada 1 orang saksi, pernah bilang ada yang menemukan uang 140 juta rupiah.
Kemudian, Hidayat Boestam membacakan transkrip percakapan dengan Amir yang telah direkam.
"Besoknya setelah saya melihat, ada kejadian di Kafe Olivier, lalu saya tak menyangka itu. Itu saya lihat mobil berwarna silver," ujar Boestam membacakan ucapan Amir di transkrip wawancara tersebut.
Dalam transkrip itu, Amir mengatakan saat dia datang ke Kafe Olivier dia sempat melihat Rangga.
Dia kemudian sadar ada keterkaitan antara pertemuan Arief dan Rangga dengan kejadian orang minum kopi meninggal di Kafe Olivier tanggal 6 Januari 2016.
Kecurigaan Amir semakin menjadi saat dia menonton berita di televisi soal kasus kematian Mirna. "Saya lihat tanggal 6 dan 10 Januari," ucapnya.
Amir lalu melapor kepada ketua RT di rumah Jessica.
Dia menceritakan apa yang dia lihat di Sarinah waktu itu.
"Saya lapor ke rumah RT Jessica namanya Pak Paulus. Saya bilang itu Rangga yang naro racun. Rangga yang bunuh, saya siap jadi saksi," ucap Amir.
"Yang naruh racun itu si Rangga disuruh Arief. Saya itu ada bukti saya siap jadi saksi," tambah Amir.
Selain ke tempat Jessica, Amir juga sempat datang ke Kafe Olivier untuk menanyakan Rangga.
Dia ingin memastikan di mana Rangga pada tanggal 5 Januari 2015 pukul 4 sore.
Apakah Rangga punya baju kotak-kotak seperti yang dia lihat di kawasan Sarinah itu.
"Saya bisa ketemu pelayan kafe yang bernama Rangga. Saya wartawan. Saya bilang wartawan Mabes, saya tidak bilang polisi. Orang di sana bilang oh dia tidak masuk, padahal dia kabur," kata Amir.
Amir mengklaim sempat melapor ke polisi namun tidak dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Dia yakin bahwa Jessica tidak bersalah dan yang menaruh sianida di es kopi Vietnam adalah Rangga atas suruhan Arief.
"Saya berani bilang yang taruh racun adalah Rangga," ucapnya.
Pembelaan ayah Mirna
Ayah Mirna, Edi Darmawan Salihin, membela Arief Soemarko, suami Wayan Mirna Salihin.
Menurut dia, menantunya itu tak memberi bungkusan berupa uang ke barista Cafe Oliver Grand Indonesia, Rangga Dwi Saputra.
"Lho kok berdasarkan itu, karena itu fitnah. Kalau Arief membunuh Mirna saya yang cincang di depan Otto (Hasibuan). Jessica saya minta maaf. Saya cium kakinya," ujar Darmawan.
Ini membuat Arief berniat melaporkan wartawan yang memfitnah dirinya menyusul pernyataan Jessica di duplik yang menyebut wartawan bernama Amir Papalia melihat Arief memberikan bungkusan hitam.
"Jadi, Arief kan dia kesal nih. Baik-baik dia dituduh dan bilang ke Rangga," kata dia.
Mengenai harapan vonis, Dermawan mengaku akan mengikuti dan menghormati keputusan hakim."Kita enggak minta apa-apa yang penting seberat-beratnya, kita tahu hakim punya takaran sendiri dan kira-kira apa hukumannya," lanjut Dermawan.
Meski pasrah, apabila vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, Dermawan mempertimbangkan untuk mengajukan banding.
"Enggak ada upaya, kita tunggu hakim itu kan kekuasaan dia, kecuali saya boleh banding, kalau bisa ya lihat bagaimana nanti," tutupnya.
Glery Lazuardi/Tribunnews/Kahfi Dirga Cahya/Kompas.com