Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

''Misteri'' Kehadiran Amir di Persidangan Jessica, Strategi Tim Kuasa Hukum?

Orang itu mengatakan bahwa Rangga adalah suruhan Arief untuk meracuni Mirna.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in ''Misteri'' Kehadiran Amir di Persidangan Jessica, Strategi Tim Kuasa Hukum?
Tribunnews.com/Wahyu Aji
Amir Papalia, mengaku seorang wartawan dari tabloid Bharindo, mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk meminta perlindungan di Jalan Raya Bogor, Cijantung, Jakarta Timur, Jumat (20/10/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jessica Kumala Wongso pada persidangan Kamis (20/10/2016) lalu, mengungkapkan informasi pertemuan suami Wayan Mirna Salihin, Arief Soemarko, dengan barista kafe Olivier, Rangga Dwi Saputra, di Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat, pada 5 Januari 2016, sehari sebelum Mirna meninggal.

Jessica menyebutkan, Arief memberikan sesuatu yang dibungkus kantong plastik kepada Rangga. 

"Saya mendapat informasi dari seorang penasihat hukum saya, Pak Hidayat Bostam bilang kalau ada orang yang bernama Amir, yang melihat Arief memberikan bungkusan hitam kepada Rangga di parkiran Sarinah sehari sebelum Mirna meninggal," ujar Jessica membacakan dupliknya.

Bostam, pada gilirannya, memperoleh informasi itu dari Amir Papalia yang mengaku sebagai wartawan tabloid Bhayangkara Indonesia (Bharindo). Mereka bertemu pada Selasa, 18 Oktober 2016.

Informasi mengenai Arief yang diduga memberikan sesuatu kepada Rangga juga pernah disinggung pada persidangan 27 Juli 2016 lalu.

Pada persidangan kala itu, Rangga dihadirkan jaksa penuntut umum sebagai saksi.

Salah satu kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, mengungkapkan bahwa Rangga menerima uang Rp 140 juta dari Arief untuk membunuh Mirna.

Berita Rekomendasi

"Rangga itu mengaku sama dokter waktu diperiksa, dia juga mengiyakan kalau dia menerima transfer dari Arief untuk membunuh Mirna. Rangga mengiyakan dan itu ada dalam BAP (berita acara pemeriksaan) polisi. Kami bukan mengada-ngada," kata Otto pada persidangan 7 Juli 2016.

Menurut Otto, dari data yang dia miliki, seseorang sempat mendatangi kafe dan mencari orang yang bernama Rangga.

Orang itu mengatakan bahwa Rangga adalah suruhan Arief untuk meracuni Mirna.

Namun, Otto tidak menjelaskan identitas orang yang dimaksud. 

Saat itu, Rangga membantah pernyataan Otto yang menyebutkan bahwa dirinya menerima uang dari Arief.

Namun, dia mengakui pernah didatangi seseorang yang menuduhnya dan sudah pernah melaporkan hal itu ke Jatanras Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik.

"Saya membantah, Yang Mulia. Kalau saya terima, saya sudah berhenti kerja," tutur Rangga kepada majelis hakim.

"Misteri" Amir

Meski informasi Rangga diduga menerima Rp 140 juta dari Arief sudah dimunculkan di muka persidangan sejak Juli lalu, tim kuasa hukum Jessica tidak pernah menghadirkan pemberi informasi yang belakangan diketahui bernama Amir Papalia itu sebagai saksi.

Hidayat Bostam menuturkan, tim kuasa hukum Jessica tidak mengetahui posisi Amir dan tidak pernah mencari keberadaannya.

Namun, Amir beberapa kali menghubungi Bostam saat tim kuasa hukum Jessica menyusun duplik.

Oleh karena itu, Amir tidak dihadirkan di persidangan karena waktu untuk pemeriksaan saksi telah selesai.

"Ya saya tahunya setelah keterangan (pemeriksaan) terdakwa. Kemudian setelah keterangan terdakwa jadwalnya penuntutan, terus pembelaan, ada replik, ada duplik," kata Bostam ketika dikonfirmasi, Jumat (21/10/2016).

Saat mereka berbincang pada Selasa, Bostam merekam percakapan mereka berdua.

Bukti rekaman dan transkrip percakapan tersebut menjadi materi duplik tim kuasa hukum Jessica.

Arief dan Rangga berencana untuk melaporkan Amir atas informasi pertemuan mereka yang disebutnya sebagai fitnah.

Keduanya mendatangi Mapolda Metro Jaya untuk berkonsultasi dengan pihak penyidik dari Unit 1 Subdit Jatanras pada Kamis (20/10/2016).

Di Mapolda Metro Jaya, Arief mengatakan, dia sudah menyiapkan beberapa bukti untuk melaporkan Amir.

Namun, ia baru akan melaporkannya setelah hakim memberikan putusan terhadap Jessica.

Minta perlindungan

Setelah namanya disebut di dalam persidangan dan hendak dilaporkan, Amir mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Cijantung, Jakarta Timur, Jumat siang.

Ia datang untuk meminta perlindungan karena khawatir keselamatannya terancam setelah membeberkan informasi yang ia miliki terkait kasus kematian Mirna.

Amir diterima oleh Wakil Ketua LPSK, Lies Sulistiani.

Lies mengatakan pihaknya akan melindungi, tetapi masih perlu memastikan kebenaran informasi yang diketahui Amir.

Di LPSK, Amir menuturkan dirinya pernah melihat orang yang mirip dengan Arief bertemu dengan Rangga pada 5 Januari 2016, sekitar pukul 15.50 WIB.

Namun, Amir tidak yakin orang yang dimaksudnya tersebut Arief dan Rangga.

Selain itu, Amir melihat mobil berwarna silver.

Salah satu dari kedua orang itu membawa bungkusan berwarna hitam.

Amir tidak mengetahui isi bungkusan yang dimaksud.

"Satu ada mobil silver. Yang jelas satu berdiri satu duduk, satu baju kotak-kotak, satu mirip Arief baju jeans biru digulung," kata Amir.

Setelah kasus kematian Mirna mencuat di media massa, Amir mengaku telah melakukan investigasi dengan mendatangi kafe Olivier.

Di tanggal yang tak disebutkannya, Amir mengaku mendatangi Rangga dan menanyakan apakah Rangga benar orang yang ditemuinya. 

Dia juga mengaku pernah melaporkan kesaksiannya itu kepada Yudi Wibowo Sukinto, salah satu kuasa hukum Jessica, untuk dikembangkan.

Strategi 

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, meskipun tim kuasa hukum Jessica baru mengetahui keberadaan Amir setelah pemeriksaan saksi selesai, mereka seharusnya bisa mengajukan Amir untuk dihadirkan sebagai saksi tambahan.

"Mestinya, sepanjang belum ada putusan, itu masih proses pembelaan. Artinya, bisa minta juga kepada hakim untuk diperiksa. Tidak ada alasan bahwa itu tidak punya kesempatan," ujar Fickar saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (22/10/2016).

Namun, apabila Amir tidak dihadirkan pada persidangan, kata Fickar, kemungkinan tim kuasa hukum Jessica tengah menyiapkan strategi untuk banding.

"Mungkin saja ini strategi pengacaranya karena di tingkat banding pengadilan tinggi kan juga masih memeriksa saksi, masih memeriksa fakta. Jadi di situ bisa diajukan keterangan saksi itu pada tingkat banding nanti kalau Jessicanya dihukum," ucap Fickar.

Adapun Jessica dituntut 20 tahun hukuman penjara oleh jaksa penuntut umum. Majelis hakim akan memvonis Jessica pada Kamis (27/10/2016).(Nursita Sari)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas