Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Proyek MRT dan LRT Dianggap Melanggar Rencana Tata Ruang dan Wilayah

pembangunan Light Rail Transit (LRT) dan Mass Rapid Transit (MRT) dinilai tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah

Editor: Sanusi
zoom-in Proyek MRT dan LRT Dianggap Melanggar Rencana Tata Ruang dan Wilayah
Harian Warta Kota/Henry Lopulalan
TINJAU LRT - Presiden Joko Widodo didampingi Menteri BUMN Rini Soemarno (kiri) dan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (kanan) meninjau perkembangan proyek pembangunan Kereta Api Ringan atau Light Rail Transit (LRT) Jakarta-Bogor-Depok-Bekasi (Jabodebek) di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (30/9). Pembangunan LRT telah memasuki pengerjaan struktur pada Lintas Pelayanan 1 Cawang-Cibubur (14,5 km) dan Lintas Pelayanan 3 Cawang-Bekasi Timur (18,5 km), sementara Lintas Pelayanan 2 Cawang-Kuningan-Dukuh Atas (10,5 km) dalam tahap persiapa. Warta Kota/henry lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meski tujuannya untuk mengurai kemacetan di Jakarta, pembangunan Light Rail Transit (LRT) dan Mass Rapid Transit (MRT) dinilai tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) DKI Jakarta.

Selain melanggar RTRW, pembangunan MRT dan LRT juga tidak sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang.

"Kemarin kita dorong LRT dan MRT yang timur-barat dan rencana pembangunan jalan tol ini jangan dikerjakan dulu agar dia masuk ke dalam isi RDTR dan RTRW," ujar pengamat tata kota dari Universitas Trisakti, Nirwono Joga saat diskusi "Dampak Transportasi Massal terhadap Properti", Synthesis Tower, Jakarta, Rabu (20/10/2016).

Menurut Nirwono, pemerintah harus konsisten terhadap rencana tata ruang kota yang telah ditetapkan sendiri.

Jika pemerintah memaksakan pengembangan MRT dan LRT, maka transportasi ini tidak memiliki payung hukum dari sisi RTRW dan RDTR.

Selain MRT dan LRT, transportasi lain yang dianggap tidak sesuai RTRW adalah kereta api cepat.

"Kalau gitu semua kota di Indonesia boleh bangun-bangun saja ngga usah mengacu RTRW. Ini yang harus diantisipasi pemerintah jangan sampai preseden buruk tadi terjadi terus menerus," tutur Nirwono.

Berita Rekomendasi

Ia menambahkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sepertinya telah menyadari kesalahan pembangunan MRT dan LRT. Pasalnya, Jokowi menginstruksikan ke gubernur dan dinas perhubungan untuk merevisi RTRW.

Revisi tersebut mencakup soal proyek nasional yang dimasukkan ke dalam RTRW. Revisi ini untuk memperbaiki kesalahan bahwa pada 2017 tidak ada pembangunan yang dimaksud.(Arimbi Ramadhiani)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas