Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Bekuk Bandar Togel Singapura Beromset Rp 50 Juta Per Hari

Aparat kepolisian menangkap seorang bandar yang berinisial TD pada pekan lalu, Oktober 2016.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Polisi Bekuk Bandar Togel Singapura Beromset Rp 50 Juta Per Hari
Tribunnews.com/Gley Lazuardi
Bandar judi yang tertangkap oleh Polda Metro Jaya 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Unit IV Sub Direktorat Reserse Mobile (Subdit Resmob) Dit Reskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus perjudian togel Singapura beromset mencapai Rp. 50 juta per hari.

Kanit IV Subdit Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Teuku Arsya Khadafi, mengatakan aparat kepolisian menangkap seorang bandar yang berinisial TD pada pekan lalu, Oktober 2016.

"Pelaku berinisial TD, beroperasi di Jakarta Pusat. Yang bersangkutan berdasarkan hasil penyelidikan kami berperan sebegai bandar. Di mana omset perhari lebih dari 50 juta," ujar Teuku Arsya Khadafi di Mapolda Metro Jaya, Minggu (23/10/2016).

Dia menjelaskan, bandar togel Singapura itu sudah beroperasi sejak 2014. Setiap para pelanggan togel itu memasang secara manual terhadap dirinya kemudian direkap.

Untuk hasil nomor yang keluar yang di undi di Singapur itu bisa dilihat oleh pelanggannya melalui alamat website yang diberikan oleh bandar TD.

"Modus adalah yang bersangkutan (pelaku,-red) dari nomor handphone menerima pasangan dari agen-agennya. Kemudian dicocokan dengan nomor keluaran undian yang dari Singapura," tuturnya.

Berita Rekomendasi

Tindak pidana perjudian itu merupakan salah satu fokus yang diberantas Polri. Sebab, kata dia, tindakan perjudian berefek matinya kreatifitas warga.

Sehingga yang semula aktif untuk berusaha dan bekerja dengan cara yang benar mencari penghasilan namun harus mengharap dan mengejar mimpi-mimpi mendapatkan kemenangan yang semu.

Atas perbuatan itu, pelaku TD dijerat pasal 303 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan total ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas