Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alat Parkir On The Street Dipasang, Dishub DKI Bisa Gaji Jukir Dua Kali UMR

Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta menargetkan Rp 1,8 triliun untuk pendapatan dari parkir on the street

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Alat Parkir On The Street Dipasang, Dishub DKI Bisa Gaji Jukir Dua Kali UMR
Surya/Monica Felicitas
ILUSTRASI 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta menargetkan Rp 1,8 triliun untuk pendapatan dari parkir on the street yang akan dipasang di mesin Terminal Parkir Meter pada 2017 mendatang.

Hal itu bisa mewujudkan cita-cita Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk mengaji juru parkir dengan dua kali Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI.

Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Andri Yansah mengatakan dipasangnya TPE adalah untuk meminimalisir kebocoran.

Dengan kebocoran dikurangi, pelayanan terhadap masyarakat pastinya akan terlaksana dengan baik.

"Setelah itu otomatis meningkatkan pendapatan para juru parkir. Saat ini memang baru bisa mengaji sesuai UMP ditambah dengan BPJS bagi juru parkir," kata Andri, di Jalan Juanda, Jakarta Pusat, Senin (24/10/2016).

Dia mengatakan ada 378 titik parker on the street sesuai dengan Peraturan Gubernur tahun 2012. Dia mengandaikan jika ada 200 titik yang dipasang TPE. Pastinya, pendapatan akan naik.

"Insya Allah nanti Jukir akan digaji dua kali UMP. Jadi tugasnya hanya ngatur parkir dan ngga narik uang lagi," tuturnya.

Berita Rekomendasi
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas