Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dewan Pengupahan Jakarta Ajukan Rp 3,3 Juta untuk Upah Minimum 2017

Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta telah menentukan besaran usulan Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta 2017.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Dewan Pengupahan Jakarta Ajukan Rp 3,3 Juta untuk Upah Minimum 2017
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ratusan buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Indonesia-Komite Aksi Upah (GBI-KAU) melakukan aksi long march menuju Tugu Proklamasi di Jalan Pramuka, Jakarta, Jumat (20/11/2015). Aksi long march ini dilakukan dengan tuntutan kenaikan upah buruh yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2013. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta telah menentukan besaran usulan Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta 2017.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta Priyono mengatakan, sidang dewan pengupahan telah merekomendasikan tiga besaran UMP untuk kemudian diusulkan kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

"Pertama usulan unsur pekerja yaitu Rp 3.831.690. Sedangkan pengusaha yaitu Rp 3.355.750. Pemerintah juga di Rp 3.355.750," ucap Priyono di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (26/10/2016).

Dewan Pengupahan menyatakan, kalangan pengusaha ingin UMP DKI Jakarta 2017 Rp 3,3 juta dengan mengacu pada PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan.

Sementara, perwakilan pekerja menghitung besaran UMP berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2013. Mereka menyatakan telah menggelar survei di tujuh pasar tradisional dan dua pasar modern untuk menghitung kebutuhan hidup layak (KHL). 

Hasilnya, KHL di Jakarta Rp 3,4 juta per bulan, kemudian ditambah pertumbuhan ekonomi 5,74 persen, ditambah inflasi Jakarta 1,6 persen.

Usulan pekerja Rp3.831.690 atau naik sekitar 23 persen. Rencananya, UMP Jakarta 2017 akan ditetapkan pada 1 November mendatang.

Berita Rekomendasi

"Kita ajukan kepada gubernur, yang punya kewenangan menetapkan adalah gubernur. Dewan pengupahan hanya merekomendasikan. Keputusan akhir UMP DKI ada pada gubernur," imbuh Priyono.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas