Dewan Pengupahan Jakarta Ajukan Rp 3,3 Juta untuk Upah Minimum 2017
Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta telah menentukan besaran usulan Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta 2017.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta telah menentukan besaran usulan Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta 2017.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta Priyono mengatakan, sidang dewan pengupahan telah merekomendasikan tiga besaran UMP untuk kemudian diusulkan kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
"Pertama usulan unsur pekerja yaitu Rp 3.831.690. Sedangkan pengusaha yaitu Rp 3.355.750. Pemerintah juga di Rp 3.355.750," ucap Priyono di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (26/10/2016).
Dewan Pengupahan menyatakan, kalangan pengusaha ingin UMP DKI Jakarta 2017 Rp 3,3 juta dengan mengacu pada PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan.
Sementara, perwakilan pekerja menghitung besaran UMP berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2013. Mereka menyatakan telah menggelar survei di tujuh pasar tradisional dan dua pasar modern untuk menghitung kebutuhan hidup layak (KHL).
Hasilnya, KHL di Jakarta Rp 3,4 juta per bulan, kemudian ditambah pertumbuhan ekonomi 5,74 persen, ditambah inflasi Jakarta 1,6 persen.
Usulan pekerja Rp3.831.690 atau naik sekitar 23 persen. Rencananya, UMP Jakarta 2017 akan ditetapkan pada 1 November mendatang.
"Kita ajukan kepada gubernur, yang punya kewenangan menetapkan adalah gubernur. Dewan pengupahan hanya merekomendasikan. Keputusan akhir UMP DKI ada pada gubernur," imbuh Priyono.