Polisi Periksa Kepala Bea dan Cukai Tanjung Priok
Pemeriksaan terhadap Kepala Bea Cukai Tanjung Priok ini bermula dari laporan PT Mitra Perkara Mandiri, atas tuduhan penyalahgunaan kekuasaan
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kepala Kantor Pelayanan Utama tipe A Bea dan Cukai Tanjung Priok Fajar Doni, diperiksa oleh Polres Metro Jakarta Utara terkait dugaan penyalahgunaan wewenang ijin re-ekspor barang.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara AKBP Yuldi Yuswan mengatakan pemeriksaan dilakukan sejak pukul 17.0 WIB, Selasa (25/10/2016).
"Benar diperiksa. Ada sekitar 25 pertanyaan," kata Yuldi saat dihubungi.
Menurutnya, saat ini pihaknya telah memeriksa sebanyak 9 saksi.
"Saksi diperiksa semuanya orang Bea Cukai. Ada 9 orang yang sudah diperiksa. Dari Bea Cukai Tanjung Priok dan Ditjen Bea Cukai. Kami masih dalami dugaan penyalahgunaan wewenang untuk ijin re-ekspor," katanya.
Pemeriksaan terhadap Kepala Bea Cukai Tanjung Priok ini bermula dari laporan PT Mitra Perkara Mandiri, atas tuduhan penyalahgunaan kekuasaan menghambat reekspor barang.
Kasus bermula ketika 6 Mei 2016 PT Mitra Perkasa Mandiri melakukan pemesanan barang berupa Plastic Resin (PP Homopolymer) HP401H, 4800 KG/Bags dengan kuantitas 120.00 MT kepada Bizaffinity PTE LTD Singapore.
Atas dasar pemesanan barang tersebut, Bizaffinity PTE LTD Singapore melakukan pengiriman barang pada 30 Mei 2016 melalui Pelayaran Pacific International Lines (PTE) LTD ke Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta.
Namun setelah pengiriman dilakukan, Bizaffinity PTE LTD Singapore mengirimkan surat kepada PT Mitra Perkasa Mandiri melalui surat tanggal 2 Juni 2016 yang menginformasikan telah terjadi kesalahan pengiriman kontainer yang semestinya ditujukan ke Filipina.
Selanjutnya, pada tanggal 3 Juni hinga 25 Juli 2016, dilakukan pemeriksaan terhadap barang dimuat dalam kontainer tersebut oleh Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Hasilnya, adalah kebijakan harus dilakukan reekspor dengan diawasi oleh KPU Tipe A Tanjung Priok. Hal itu tertuang dalam surat bernomor S-329/BC.10/2016 tanggal 25 Juli 2016.
Namun hingga laporan laporan kepolisian dibuat, Kepala Kantor Pelayanan Utama tipe A Bea dan Cukai tidak pernah memberikan persetujuan untuk pengeluaran barang guna reekspor.