Pengunjung Sidang: Apaan Itu, Nggak Ada Bukti kok Dihukum 20 Tahun?
Pendukung Jessica yang lain, Alfred, menganggap putusan majelis hakim tadi bukanlah penentuan nasib bagi Jessica.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah orang yang mengaku sebagai simpatisan Jessica Kumala Wongso tidak terima akan putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Jessica.
"Apaan itu, enggak ada bukti kok dihukum 20 tahun?" kata seorang ibu bernama Reni kepada Kompas.com, usai sidang pembacaan putusan bagi Jessica di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016) petang.
Reni mengaku mengikuti jalannya sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin ini sejak Agustus 2016. Dalam kasus ini, Jessica ditetapkan sebagai terdakwa.
Baca: Ayah Mirna: Allahu Akbar, Allah Bisa Tunjukkan Siapa yang Jahat
Baca: Otto Hasibuan Bilang Hakim Binsar Sentimen dan Benci kepada Jessica
Baca: Mendagri Tjaho Kumolo Menonton Siaran Langsung Sidang Jessica di Televisi
Berdasarkan pengamatannya selama mengikuti sidang kasus ini, Reni menilai tidak ada bukti kuat yang menunjukkan bahwa Jessica meracuni Mirna dengan sianida.
Pendukung Jessica yang lain, Alfred, menganggap putusan majelis hakim tadi bukanlah penentuan nasib bagi Jessica.
Bagi dia, Jessica masih memiliki hak hukum untuk banding atas putusan tersebut.
"Vonis hakim enggak masuk akal dan sepihak. Perjalanan Jessica enggak berhenti di sini, masih panjang," tutur Alfred.
Jessica dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh majelis hakim.
Majelis hakim menilai, Jessica terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Mirna, seperti yang diatur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penulis: Andri Donnal Putera