Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Jawaban Kenapa Jessica tak Menangis Meski Divonis 20 Tahun

Elizabeth mengakui kliennya itu juga tak menangis saat dirinya bertemu dan berbincang di ruang tunggu

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Ini Jawaban Kenapa Jessica tak Menangis Meski Divonis 20 Tahun
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terdakwa Jessica Kumala Wongso terlihat lesu usai mendengarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016). Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun kepada Jessica Kumala Wongso terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dan penasehat hukum Jessica Kumala Wongso langsung menyatakan banding. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tak ada air mata menetes di pipi terdakwa Jessica Kumala Wongso saat hakim memvonisnya terbukti bersalah dan dipidana penjara 20 tahun atas pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016). Justru ia tersenyum setelah majelis hakim menutup sidang.

Anggota tim penasihat hukum Jessica, Elizabeth Batubara, memberikan jawaban alasan sikap kliennya itu kepada Tribun, di PN Jakpus, Kamis (27/10/2016) malam.

Elizabeth mengakui kliennya itu juga tak menangis saat dirinya bertemu dan berbincang di ruang tunggu terdakwa pasca-sidang putusan.

Menurutnya, Jessica tak bisa menangis pada saat dan setelah pembacaan amar putusan karena psikisnya terguncang dan cenderung marah atas putusan yang diberikan majelis hakim kepadanya.

"Dia enggak bisa sedih dan menangis karena dia marah. Karena dia marah, dia emosi, dia nggak bisa menangis," kata Elizabeth Batubara.

"Dia marah banget tadi. Sebab, perkiraan dia kemarin yah diputus bebas, karena fakta persidangan tidak ada sama sekali kalau dia yang melakukan itu. Dia enggak berpikir bakal dijatuhi hukuman seperti hari ini. Dan dia enggak menyangka hukumannya malah 20 tahun," sambungnya.

Menurut Elizabeth, semula Jessica dan tim penasihat hukum memprakirakan vonis yang akan dijatuhkan oleh majelis hakim adalah diputuskan tak terbukti bersalah dan dibebaskan. Itu dikarenakan tidak adanya fakta selama proses persidangan yang membuktikan Jessica meracuni Mirna dengan racun sianida ke dalam es kopi.

BERITA REKOMENDASI

Namun, majelis hakim justru menjatuhkan vonis untuk Jessica di luar prakiraan tersebut. Justru putusan majelis hakim cenderung seperti dakwaan dan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Diberitakan sebelumnya, Jessica Kumala Wongso selaku terdakwa bisa bersikap tenang selama proses sidang putusan perkaranya di PN Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016).

Ia terlihat hanya mengecap lidah begitu mendengar hakim Kisworo menyatakan dirinya diputus terbukti bersalah dan dihukum pidana 20 tahun penjara atas pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin. Bahkan, ia bisa tersenyum setelah sidang putusan perkaranya ditutup oleh majelis hakim

Jessica tersenyum dan memberi salam dengan merapatkan kedua telapak tangan di depan dada seraya membungkuk ke arah pengunjung sidang. Itu dilakukan setelah pengunjung sidang bertepuk tangan untuknya.

Pemandangan ini berbeda saat Jessica mencurahkan pembelaan dirinya dalam sidang pembacaan nota pembelaan di tempat yang sama pada 12 Oktober 2016. Saat itu, air matanya mengalir hingga sesegukan saat membacakan kalimat demi kalimat pembelaan dirinya yang membantah membunuh Mirna.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas