Soal 'Uang Bau Sampah' Rp 18 Miliar, DKI Minta Pemkot Bekasi Menalangi Dulu
Sebab Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2016 DKI belum disyahkan oleh legislatif.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI -- Pemerintah Kota Bekasi akhirnya menalangi pembayaran uang kompensasi bau Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) milik DKI Jakarta.
Sebab Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2016 DKI belum disyahkan oleh legislatif.
"Kemungkinan dana CD (community development) kita talangi dulu untuk yang triwulan ketiga," ujar Asisten Daerah II Kota Bekasi, bidang Administrasi Dadang Hidayat pada Jumat (28/10/2016).
Sebagai pemilik TPST Bantargebang, DKI rutin memberikan uang kompensasi bau ke warga Bantargebang.
Saat TPST dikelola swasta, dana disalurkan tiap triwulan lewat pengelola.
Dana itu diambil dari tipping fee yang diterima swasta berdasarkan tonase sampah yang masuk.
Namun karena pengelolaan TPST sudah diswakelola DKI, maka pemberian langsung disalurkan ke Pemkot Bekasi.
Dadang menjelaskan, dana CD itu biasa diterima oleh 15.000 warga yang tinggal di dekat TPST Bantargebang.
Mereka berasal dari tiga kelurahan di Kecamatan Bantargebang, yaitu Kelurahan Cikiwul, Ciketingudik dan Sumurbatu.
"Setiap tahun DKI anggarkan Rp 18 miliar untuk dana CD," kata Dadang.
Dadang mengungkapkan, seharusnya pembayaran uang kompensasi itu dilakukan pada akhir Oktober 2016 (untuk periode Juli-September).
Mengingat APBD perubahan 2016 DKI belum rampung, maka pencairan dananya tertunda.
"Kalau APBD Perubahan Kota Bekasi sudah ketuk palu. Tinggal menunggu koreksi Gubernur Jawa Barat saja," jelas Dadang.
Dadang menyatakan, DKI harus mengajukan surat ke daerah bila ingin ditalangi.
Sebab dana tersebut akan diambil dari kas daerah. Hanya saja pada Desember 2016, DKI harus membayar uang talangan itu.