Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penasihat Hukum Sebut Jessica Sangat Marah Divonis 20 Tahun Penjara

Jessica justru merasa optimistis bebas lantaran tidak ada fakta hukum pembunuhan berencana terhadap Mirna.

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Penasihat Hukum Sebut Jessica Sangat Marah Divonis 20 Tahun Penjara
KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG
Jessica Kumala Wongso usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016). Hakim memberikan vonis 20 tahun penjara karena Jessica dianggap bersalah dan memenuhi unsur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jessica Kumala Wongso tidak menyangka majelis hakim memvonisnya terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin dan dihukum pidana 20 tahun penjara.

Jessica justru merasa optimistis bebas lantaran tidak ada fakta hukum pembunuhan berencana terhadap Mirna.

"Dia sempat bilang ke saya, dia nggak menyangka. Dia tanya, kenapa saya harus ditahan 20 tahun? Saya kan enggak berbuat itu. Kenapa jadi harus begini," kata anggota tim penasihat hukum Jessica, Elizabeth Batubara usai berbincang dengan Jessica di ruang tunggu terdakwa pasca-putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016) lalu.

Menurut Elizabeth, ungkapan hati itu disampaikan Jessica sebelum dibawa oleh jaksa ke mobil tahanan yang membawanya kembali ke Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

"Saya bilang ke dia, kamu harus siap menerima ini. Masih ada upaya banding dan kasasi, proses masih panjang, masih ada hakim lain yang lebih netral lagi dan lebih baik lagi," kata Elizabeth mengulangi ucapannya kepada Jessica.

Usai Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Jessica 20 tahun penjara dalam sidang ke-32 kasus kopi sianida, Kamis (27/10/2016), Jessica pun melawan.

Ia tidak terima vonis majelis hakim yang dipimpin Kisworo.

Berita Rekomendasi

"Saya tidak terima, karena menurut saya keputusan ini sangat tidak adil dan sangat berpihak," ungkap Jessica menanggapi tuntutan.

Tak ada air mata menetes di pipi terdakwa Jessica Kumala Wongso saat hakim memvonisnya terbukti bersalah. Justru ia tersenyum setelah majelis hakim menutup sidang.

Jessica Marah
Elizabeth mengakui kliennya itu juga tak menangis saat dirinya bertemu dan berbincang di ruang tunggu terdakwa pasca-sidang putusan.

Menurutnya, Jessica tak bisa menangis pada saat dan setelah pembacaan amar putusan karena psikisnya terguncang dan cenderung marah atas putusan yang diberikan majelis hakim kepadanya.

"Dia enggak bisa sedih dan menangis karena dia marah. Karena dia marah, dia emosi, dia nggak bisa menangis," kata Elizabeth Batubara.


"Dia marah banget tadi. Sebab, perkiraan dia kemarin yah diputus bebas, karena fakta persidangan tidak ada sama sekali kalau dia yang melakukan itu. Dia enggak berpikir bakal dijatuhi hukuman seperti hari ini. Dan dia enggak menyangka hukumannya malah 20 tahun," sambungnya.

Menurut Elizabeth, semula Jessica dan tim penasihat hukum menengarai vonis yang akan dijatuhkan oleh majelis hakim adalah diputuskan tak terbukti bersalah dan dibebaskan.

Itu dikarenakan tidak adanya fakta selama proses persidangan yang membuktikan Jessica meracuni Mirna dengan racun sianida ke dalam es kopi.

Namun, majelis hakim justru menjatuhkan vonis untuk Jessica di luar prakiraan tersebut. Justru putusan majelis hakim cenderung seperti dakwaan dan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Anggap Biasa
Kejaksaan Agung menganggap keputusan banding Jessica Kumala Wongso hal biasa.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad menyebut pihaknya akan segera membuat kontra memori terkait ketidakpuasan Jessica atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Kami sikapi sebagai suatu hal yang biasa," kata Noor Rachmad.

Menurutnya, bagi terdakwa dan pengacara yang tidak puas dengan putusan hakim masih ada ruang untuk menguji di pengadilan tinggi.

"Kami jaksa kalau ada permintaan banding dari terdakwa atau pengacaranya akan membuat kontra memori," ujar dia.

Terkait putusan 20 tahun penjara dari majelis hakim yang diketuai Kisworo kepada Jessica, Noor enggan berkomentar banyak.

"Bagi kami selaku penuntut umum, itu sudah pas dengan tuntutannya," ujar Jampidum.

Dia juga menyatakan apresiasi kepada hakim yang telah menuntaskan persidangan.

Terlebih, menurutnya, bukan hal mudah memutuskan perkara ini.

"Bagaimana pun juga ini putusan yang berat dan dapat diputuskan dengan baik," kata Noor Rachmad.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono mengapresiasi putusan 20 tahun penjara untuk Jessica.

"Menurut kami, hakim sudah proporsional dalam mengambil keputusan," ucap Awi. (tribunnews/abdul qodir/kompas.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas