Perjalanan Panjang Jessica Sejak Ngopi di Kafe Olivier Hingga Vonis 20 Tahun yang Penuh Drama
Drama panjang kasus kopi sianida dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso menjadi buah bibir masyarakat.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM -- Drama panjang kasus kopi sianida dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso menjadi buah bibir masyarakat.
Wayan Mirna Salihin tewas setelah meminum Es Kopi Vietnam di Olivier Cafe, Grand Indonesia, pada 6 Januari 2015 silam.
Kematiannya yang mendadak membuat masyarakat bertanya-tanya mengenai motif dan siapa pembunuh Mirna yang sebenarnya.
Proses persidangan kasus ini diliput banyak media nasional dan internasional selama kurang lebih 4 bulan.
Jessica Kumala Wongso, terdakwa yang juga teman dekat Mirna, akhirnya divonis 20 tahun penjara.
Berikut adalah perjalanan kasus ini, mulai dari minum kopi di Kafe Olivier sampai vonis hukuman terhadap Jessica.
Rabu, 6 Januari 2016 - Mirna meninggal di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat. Ia diduga meninggal setelah menyeruput Es Kopi Vietnam yang dipesankan oleh Jessica. Boon Juwita (Hanie) juga berada di tempat kejadian ketika sahabatnya meregang nyawa.
Jumat, 8 Januari 2016 - Keluarga Mirna menolak untuk melakukan autopsi pada jasad Mirna. Hal ini merupakan titik balik yang dipertanyakan oleh para penasihat hukum Jessica.
Mereka menyebutkan bahwa sampel cairan lambung sebesar 10 cc tidak cukup kuat untuk bisa membuktikan kematian Mirna yang diduga meninggal akibat diracuni sianida.
Minggu, 10 Januari 2016 - Jenazah Mirna dikuburkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Gunung Gadung, Genteng, Bogor Selatan. Jessica terlihat tidak menghadiri pemakaman tersebut.
Disaat bersamaan, pihak Kedokeran dan Kesehatan Polda Metro Jaya menyebutkan kematian yang tidak wajar dari jenazah Mirna, karena pada awalnya, ia diduga meninggal karena serangan jantung.
Senin, 11 Januari 2016 - Dipimpin oleh Kepala Sub Direktorat Jatanras, AKBP Herry Heriawan, Kepolisian Polda Metro Jaya melakukan proses prarekonstruksi di Kafe Olivier.
Selasa, 12 Januari 2015 - Pihak Polda Metro Jaya menggeledah rumah Jessica untuk mencari barang bukti. Sejak saat itu, sosok Jessica mulai menjadi sorotan publik.
Senin, 18 Januari 2016 - Polisi mengungkapkan terdapat 15 gram kandungan sianida di dalam Es Vietnam Kopi yang diseruput Mirna. Sejak saat itu, pihak Polda Metro Jaya meningkatkan kasus kematian Mirna dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.
Rabu, 20 Januari 2016 - Kepolisian mencari barang bukti yang menjadi polemik pada kasus kematian Mirna, yakni celana Jessica. Celana itu diduga dibuang oleh pembantu Jessica bernama Sri Nurhayati karena sobek. Sri yang dianggap oleh para penasihat hukum sebagai saksi kunci tidak dipanggil sebagai saksi. Hal itu sangat disayangkan oleh mereka.
Kamis, 21 Januari 2016 - Suami Mirna, Arief Soemarko bersama Darmawan Salihin dan Sandy Salihin diperiksa Polda Metro Jaya.
Jumat, 29 Januari 2016 - Kepolisian menetapkan Jessica sebagai tersangka pada kasus kematian Mirna. Ia didakwa Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Sabtu, 30 Januari 2016 - Tepat 25 hari kematian Mirna, Jessica ditangkap di Hotel Neo, Mangga Dua Square pada jam 07.45. Dia kemudian ditahan di Polda Metro Jaya.
Minggu, 7 Februari 2016 - Polisi menggelar secara tertutup proses rekonstruksi yang dihadiri langsung oleh Jessica.
Di dalam nota pembelaannya (pledoi) yang dibacakan pada Rabu, 14 Oktober 2016 lalu, Ia mengungkapkan, menjalani rekonstruksi menjadi hal yang paling membuatnya hancur.
Kamis, 11 Februari 2016 - Melalui pengacaranya, Andi Joesoef, Jessica mengajukan praperadila ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selasa, 1 Maret 2016 - Hakim I Wayan Merta memutuskan untuk menolak gugatan praperadilan Jessica. Hal ini disebabkan karena tindakan termohon terhadap Jessica sudah sesuai peraturan perundang-undangan.
Kamis, 26 Mei 2016 - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas Jessica P21 (lengkap), setelah lebih dari satu bulan, berkas tersebut tak kunjung lengkap. Kelengkapan berkas tersebut membuat perkara kasus kematian Mirna siap untuk disidangkan.
Rabu, 15 Juni 2016 - Sidang perdana beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jessica didakwa dengan pasal Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
Selasa, 21 Juni 2016 - Kemudian, Jaksa menanggapi eksepsi Jessica dan menyanggah argumen tim penasihat hukum yang menitikberatkan pembunuhan terhadap objek, bukan subjek
Selasa, 28 Juni 2016 - Majelis hakim menolak semua eksepsi Jessica dan memutuskan untuk melanjutkan persidangan ke pokok perkara.
Selasa, 12 Juli 2016 - Ayah Mirna, Edi Darmawan Salihin, suami Mirna yakni Arief Soemarko; dan kembaran Mirna yaitu Sandy Salihin, memberikan kesaksian dalam persidangan.
Rabu, 5 Oktober 2016 - JPU menuntut Jessica dengan hukuman 20 tahun penjara dipotong masa tahanan saat menjalani pemeriksaan dan persidangan.
Terdapat 5 hal yang memberatkan hukuman. Pertama, JPU beranggapan bahwa keterangan yang diberikan Jessica berbelit-belit.
Kedua, meninggalnya Mirna memberikan kesedihan mendalam terhadap pihak keluarga.
Kemudian, pembunuhan Mirna dilakukan secara matang melalui perencaan. Keempat, perbuatan Jessica dinilai sangat keji karena dilakukan kepada sahabatnya sendiri.
Terakhir, perbuatannya tergolong sadis karena racun sianida yang digunakan sebagai alat pembunuhan tidak langsung membunuh namun menyiksa sampai akhirnya menyebabkan Mirna tewas.
Rabu, 12 Oktober 2016 - Jessica membacakan nota pembelaannya (pledoi). Lembaran sebanyak kurang lebih 10 halaman itu dibacakannya selama 12 menit.
Dengan suara tersedu, ia membacakan ungkapan isi hatinya sambil berdiri dan tertunduk. Ia menyatakan tidak membunuh Mirna dan tidak menyesali telah mengenal Mirna yang akan selalu dikenangnya sebagai sahabat yang baik.
Kamis, 13 Oktober 2016 - Pembacaan pledoi bagian kedua merupakan persidangan yang ke-28.
Dalam pledoinya, tim penasihat hukum berkesimpulan bahwa kliennya harus dibebaskan dari dakwaan karena Jessica tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana seperti yang dicantumkan dalam Pasal 340 KUHP.
Senin, 17 Oktober 2016 - Pihak JPU membacakan tanggapan (replik) terhadap pledoi yang disampaikan oleh Jessica dan penasihat hukum.
Jaksa Maylany Wuwung menyampaikan bahwa Jessica bersama tim penasihat hukumnya memainkan drama saat pembacaan pledoi.
Kamis, 20 Oktober 2016 - Giliran tim penasihat hukum yang memberikan tanggapan (duplik). Jessica yang membacakan sendiri dupliknya menyatakan dirinya tidak bersalah terhadap pembunuhan Mirna.
Kamis, 27 Oktober 2016 - Babak akhir persidangan Jessica yakni pembacaan vonis oleh majelis hakim. Sidang yang memakan waktu selama 10 bulan ini akan dilangsungkan pada pukul 10.00 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran.
Jessica kini kembali mendekam di sel atau penjara di Rutan Pondokbambu, Jakarta Timur. (Rangga Baskoro)