Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perjalanan Panjang Jessica Sejak Ngopi di Kafe Olivier Hingga Vonis 20 Tahun yang Penuh Drama

Drama panjang kasus kopi sianida dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso menjadi buah bibir masyarakat.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Perjalanan Panjang Jessica Sejak Ngopi di Kafe Olivier Hingga Vonis 20 Tahun yang Penuh Drama
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terdakwa Jessica Kumala Wongso terlihat lesu usai mendengarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016). Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun kepada Jessica Kumala Wongso terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dan penasehat hukum Jessica Kumala Wongso langsung menyatakan banding. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM -- Drama panjang kasus kopi sianida dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso menjadi buah bibir masyarakat.

Wayan Mirna Salihin tewas setelah meminum Es Kopi Vietnam di Olivier Cafe, Grand Indonesia, pada 6 Januari 2015 silam.

Kematiannya yang mendadak membuat masyarakat bertanya-tanya mengenai motif dan siapa pembunuh Mirna yang sebenarnya.

Proses persidangan kasus ini diliput banyak media nasional dan internasional selama kurang lebih 4 bulan.

Jessica Kumala Wongso, terdakwa yang juga teman dekat Mirna, akhirnya divonis 20 tahun penjara.

Berikut adalah perjalanan kasus ini, mulai dari minum kopi di Kafe Olivier sampai vonis hukuman terhadap Jessica.

Rabu, 6 Januari 2016 - Mirna meninggal di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat. Ia diduga meninggal setelah menyeruput Es Kopi Vietnam yang dipesankan oleh Jessica. Boon Juwita (Hanie) juga berada di tempat kejadian ketika sahabatnya meregang nyawa.

Berita Rekomendasi

Jumat, 8 Januari 2016 - Keluarga Mirna menolak untuk melakukan autopsi pada jasad Mirna. Hal ini merupakan titik balik yang dipertanyakan oleh para penasihat hukum Jessica.

Mereka menyebutkan bahwa sampel cairan lambung sebesar 10 cc tidak cukup kuat untuk bisa membuktikan kematian Mirna yang diduga meninggal akibat diracuni sianida.

Minggu, 10 Januari 2016 - Jenazah Mirna dikuburkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Gunung Gadung, Genteng, Bogor Selatan. Jessica terlihat tidak menghadiri pemakaman tersebut.

Disaat bersamaan, pihak Kedokeran dan Kesehatan Polda Metro Jaya menyebutkan kematian yang tidak wajar dari jenazah Mirna, karena pada awalnya, ia diduga meninggal karena serangan jantung.

Senin, 11 Januari 2016 - Dipimpin oleh Kepala Sub Direktorat Jatanras, AKBP Herry Heriawan, Kepolisian Polda Metro Jaya melakukan proses prarekonstruksi di Kafe Olivier.

Selasa, 12 Januari 2015 - Pihak Polda Metro Jaya menggeledah rumah Jessica untuk mencari barang bukti. Sejak saat itu, sosok Jessica mulai menjadi sorotan publik.

Senin, 18 Januari 2016 - Polisi mengungkapkan terdapat 15 gram kandungan sianida di dalam Es Vietnam Kopi yang diseruput Mirna. Sejak saat itu, pihak Polda Metro Jaya meningkatkan kasus kematian Mirna dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas