Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perjalanan Panjang Jessica Sejak Ngopi di Kafe Olivier Hingga Vonis 20 Tahun yang Penuh Drama

Drama panjang kasus kopi sianida dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso menjadi buah bibir masyarakat.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Perjalanan Panjang Jessica Sejak Ngopi di Kafe Olivier Hingga Vonis 20 Tahun yang Penuh Drama
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terdakwa Jessica Kumala Wongso terlihat lesu usai mendengarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016). Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun kepada Jessica Kumala Wongso terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dan penasehat hukum Jessica Kumala Wongso langsung menyatakan banding. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Terdapat 5 hal yang memberatkan hukuman. Pertama, JPU beranggapan bahwa keterangan yang diberikan Jessica berbelit-belit.

Kedua, meninggalnya Mirna memberikan kesedihan mendalam terhadap pihak keluarga.

Kemudian, pembunuhan Mirna dilakukan secara matang melalui perencaan. Keempat, perbuatan Jessica dinilai sangat keji karena dilakukan kepada sahabatnya sendiri.

Terakhir, perbuatannya tergolong sadis karena racun sianida yang digunakan sebagai alat pembunuhan tidak langsung membunuh namun menyiksa sampai akhirnya menyebabkan Mirna tewas.

Rabu, 12 Oktober 2016 - Jessica membacakan nota pembelaannya (pledoi). Lembaran sebanyak kurang lebih 10 halaman itu dibacakannya selama 12 menit.

Dengan suara tersedu, ia membacakan ungkapan isi hatinya sambil berdiri dan tertunduk. Ia menyatakan tidak membunuh Mirna dan tidak menyesali telah mengenal Mirna yang akan selalu dikenangnya sebagai sahabat yang baik.

Kamis, 13 Oktober 2016 - Pembacaan pledoi bagian kedua merupakan persidangan yang ke-28.

Berita Rekomendasi

Dalam pledoinya, tim penasihat hukum berkesimpulan bahwa kliennya harus dibebaskan dari dakwaan karena Jessica tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana seperti yang dicantumkan dalam Pasal 340 KUHP.

Senin, 17 Oktober 2016 - Pihak JPU membacakan tanggapan (replik) terhadap pledoi yang disampaikan oleh Jessica dan penasihat hukum.

Jaksa Maylany Wuwung menyampaikan bahwa Jessica bersama tim penasihat hukumnya memainkan drama saat pembacaan pledoi.

Kamis, 20 Oktober 2016 - Giliran tim penasihat hukum yang memberikan tanggapan (duplik). Jessica yang membacakan sendiri dupliknya menyatakan dirinya tidak bersalah terhadap pembunuhan Mirna.

Kamis, 27 Oktober 2016 - Babak akhir persidangan Jessica yakni pembacaan vonis oleh majelis hakim. Sidang yang memakan waktu selama 10 bulan ini akan dilangsungkan pada pukul 10.00 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran.

Jessica kini kembali mendekam di sel atau penjara di Rutan Pondokbambu, Jakarta Timur. (Rangga Baskoro)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas