Perjalanan Panjang Jessica Sejak Ngopi di Kafe Olivier Hingga Vonis 20 Tahun yang Penuh Drama
Drama panjang kasus kopi sianida dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso menjadi buah bibir masyarakat.
Editor: Hendra Gunawan
Rabu, 20 Januari 2016 - Kepolisian mencari barang bukti yang menjadi polemik pada kasus kematian Mirna, yakni celana Jessica. Celana itu diduga dibuang oleh pembantu Jessica bernama Sri Nurhayati karena sobek. Sri yang dianggap oleh para penasihat hukum sebagai saksi kunci tidak dipanggil sebagai saksi. Hal itu sangat disayangkan oleh mereka.
Kamis, 21 Januari 2016 - Suami Mirna, Arief Soemarko bersama Darmawan Salihin dan Sandy Salihin diperiksa Polda Metro Jaya.
Jumat, 29 Januari 2016 - Kepolisian menetapkan Jessica sebagai tersangka pada kasus kematian Mirna. Ia didakwa Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Sabtu, 30 Januari 2016 - Tepat 25 hari kematian Mirna, Jessica ditangkap di Hotel Neo, Mangga Dua Square pada jam 07.45. Dia kemudian ditahan di Polda Metro Jaya.
Minggu, 7 Februari 2016 - Polisi menggelar secara tertutup proses rekonstruksi yang dihadiri langsung oleh Jessica.
Di dalam nota pembelaannya (pledoi) yang dibacakan pada Rabu, 14 Oktober 2016 lalu, Ia mengungkapkan, menjalani rekonstruksi menjadi hal yang paling membuatnya hancur.
Kamis, 11 Februari 2016 - Melalui pengacaranya, Andi Joesoef, Jessica mengajukan praperadila ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selasa, 1 Maret 2016 - Hakim I Wayan Merta memutuskan untuk menolak gugatan praperadilan Jessica. Hal ini disebabkan karena tindakan termohon terhadap Jessica sudah sesuai peraturan perundang-undangan.
Kamis, 26 Mei 2016 - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas Jessica P21 (lengkap), setelah lebih dari satu bulan, berkas tersebut tak kunjung lengkap. Kelengkapan berkas tersebut membuat perkara kasus kematian Mirna siap untuk disidangkan.
Rabu, 15 Juni 2016 - Sidang perdana beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jessica didakwa dengan pasal Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
Selasa, 21 Juni 2016 - Kemudian, Jaksa menanggapi eksepsi Jessica dan menyanggah argumen tim penasihat hukum yang menitikberatkan pembunuhan terhadap objek, bukan subjek
Selasa, 28 Juni 2016 - Majelis hakim menolak semua eksepsi Jessica dan memutuskan untuk melanjutkan persidangan ke pokok perkara.
Selasa, 12 Juli 2016 - Ayah Mirna, Edi Darmawan Salihin, suami Mirna yakni Arief Soemarko; dan kembaran Mirna yaitu Sandy Salihin, memberikan kesaksian dalam persidangan.
Rabu, 5 Oktober 2016 - JPU menuntut Jessica dengan hukuman 20 tahun penjara dipotong masa tahanan saat menjalani pemeriksaan dan persidangan.