Polisi akan Periksa Saksi Ahli Terkait Kematian Tak Wajar Dafa
Sejauh ini, aparat kepolisian belum menetapkan status tersangka insiden tewasnya Dafa.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat kepolisian akan meminta keterangan saksi ahli.
Ini dilakukan untuk menarik kesimpulan hasil autopsi jenazah Dafa Mustaqim, (7), siswa kelas 1 N, SDN Larangan 2, Kota Tangerang yang dilakukan pada Senin, (24/10/2016).
"Masih perlu pendalaman dari beberapa keterangan ahli, ahli forensik, ahli DNA maupun ahli lain yang diperlukan untuk kepentingan penyidikan," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang, AKBP Wiji Lestanto, Senin (31/10/2016).
Sejauh ini, aparat kepolisian belum menetapkan status tersangka insiden tewasnya Dafa.
Saat ini, ibu tiri Dafa bernama Yati masih berada di Maposek Ciledug. Terkait status Yati, Wiji menjelaskan jika statusnya masih sebagai saksi.
"Ibu tiri Dafa masih saksi," ujar Wiji.
Aparat kepolisian sudah membongkar makam Dafa Mustaqim (7) di TPU Kober, Jalan H.O.S. Cokroaminoto, Ciledug, pada Senin, (23/10/2016).
Siswa kelas 1 B, SDN Larangan 2, Kota Tangerang itu diduga menjadi korban penganiayaan oleh ibu tiri.
Pembongkaran makam dilakukan untuk kepentingan autopsi. Dari autopsi yang dilakukan, tim dokter menemukan ada keretakan di tengkorak kepala Dafa.
Ada kekerasan di bagian kepala, retak, dugaan pukulan benda tumpul, ada kekerasan. Selain menderita luka di bagian kepala, kata dia, korban juga menderita luka di mata.