Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aditya Produksi BPKB Hingga Surat Nikah Palsu Sejak Tiga Tahun Lalu

Ia mampu memalsukan beragam jenis dokumen, seperti BPKB, STNK, SIM, KTP, Buku Nikah hingga ijazah.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Aditya Produksi BPKB Hingga Surat Nikah Palsu Sejak Tiga Tahun Lalu
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Aditya alias Teos (33) pemalsu dokumen yang berhasil diamankan anggota Ditreskrimum Polda Metro Jaya di rumahnya pada Sabtu (29/10/2016) sore mengaku telah beroperasi selama tiga tahun belakangan. Banyaknya dokumen yang dipalsukan pun tidak terhitung jumlahnya.

Keterangan tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono diperoleh dari pengakuan warga Jalan Madrasah RT 06/20, Kampung Bojong, Kecamatan Sukmajaya, Depok itu dalam pemeriksaan.

Disampaikan tersangka, lanjutnya, selama kurun waktu tahun 2013 hingga 2016, pria kelahiran Jakarta, 19 Juni 1983 itu mampu memalsukan beragam jenis dokumen, seperti BPKB, STNK, SIM, KTP, Buku Nikah hingga ijazah.

"(Produksi) Pakai alat sederhana, direkayasa pakai laptop dan dicetak pakai printer. Dokumen palsu dibuat sesuai pesanan seseorang, mereka yang membuat tidak punya kelengkapan untuk mengurus dokumen asli," ungkapnya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya pada Selasa (1/11/2016).

Dalam menjalankan operasinya, tersangka diketahui hanya menerima pesanan dari orang yang dikenal.

Tersangka juga menawarkan dokumen palsu dengan kelebihan proses pembuatannya yang cepat dengan harga lebih murah dibandingkan pembuatan dokumen sejenis di pasaran.

Kini Teos berikut barang bukti diantaranya sebuah laptop, tiga buah printer, sebuah mesin laminating, sebuah alat pemotong kartu, blanko BPKB, Ijazah, SIM serta tiga buah BPKB palsu, lima buah SIM palsu, dua buah STNK palsu dan tiga buah KTP palsu telah diamankan.

Berita Rekomendasi

Tersangka serta sejumlah saksi kink masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya. Atas perbuatannya, pria itu dijerat Pasal 263 KUHP tentang tindak pidana Pemalsuan dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. (Dwi Rizki)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas