Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bareskrim Periksa Ahok Senin Depan

Sesuai dengan surat panggilan, Ahok dipanggil sebagai saksi pada Senin (7/11/2016) pukul 10.00 WIB.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Bareskrim Periksa Ahok Senin Depan
Wartakota/Faizal Rapsanjani
Calon Gubernur petahanan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat tiba di Polsektro Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Selasa (2/11/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah melayangkan surat panggilan bagi Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok‎ ke Bareskrim terkait dugaan penistaan agama.

Sesuai dengan surat panggilan, Ahok dipanggil sebagai saksi pada Senin (7/11/2016) pukul 10.00 WIB.

‎Penyidik berharap Ahok kooperatif dan memenuhi panggilan tersebut.

"‎Surat panggilan sudah dikirim untuk diperiksa Senin (7/11/2016) pukul 10.00 WIB. Pemanggilan sebagai saksi karena ada keterangan yang kurang dan perlu didalami," ujar Kabareskrim Komjen Ari Dono, Kamis (3/11/2016) di Bareskrim.

Sebelumnya‎ Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Senin (24/10/2016) siang datang ke Bareskrim di Gedung KKP, Gambir, Jakarta Pusat.

"Saya datang soal kasus Pulau Seribu. Saya datang supaya bisa memberikan klarifikasi ke Polisi atas kasus itu. Ya soal surat al-maidah‎," ucapnya di Bareskrim.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Agus Andrianto mengatakan hari itu tidak ada jadwal pemeriksaan pada Ahok.

Berita Rekomendasi

"Sepertinya beliau mau datang sendiri. Dia berkoordinasi dengan penyidik, mohon waktu untuk diperiksa. Jadi dia yang minta untuk diklarifikasi," ujar Agus Andrianto saat dihubungi wartawan.

‎Terpisah Kabareskrim Komjen Ari Dono mengatakan kedatangan Gubernur DKI Jakarta, Ahok‎ ke Bareskrim terkait dugaan penistaan agama, sifatnya tidak pro justicia.

"‎Tadi kedatangan Pak Gubernur DKI, belum pro justicia. Orang datang mau memberikan keterangan, ya kita terima. Dalam produk kami namanya berita acara intrograsi," ujar Ari Dono.

Untuk diketahui, laporan dugaan penistaan agama ini bermula dari sambutan Ahok saat berkunjung ke Pulau Seribu, Rabu (28/9/2016) lalu.

Dalam sambutannya, Ahok menyebut "dibohongi pakai Al Maidah" saat menyinggung surat Al Maidah ayat 51.

Sambutan Ahok itu ditayangkan lewat situs berbagai video, YouTube.

Video itu menjadi viral sebab Ahok menyinggung Surat Al Maidah ayat 51.

Beberapa kelompok masyarakat bereaksi keras atas ucapan Ahok dan melaporkan Ahok ke Polri.

Atas hal ini, Ahok meminta maaf pada seluruh umat Islam di Indonesia yang merasa tersinggung dengan ucapannya.‎

Ahok mengaku sama sekali‎ tidak ada niatan untuk melecehkan ayat suci Al Quran.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas