Alasan PPP Romahurmuziy Laporkan Iklan Ahok-Djarot ke Bawaslu
Aziz mempermasalahkan soal tayangan penandatanganan MoU antara PPP kubu Djan Faridz dan Ahok-Djarot itu.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP DKI Jakarta, Abdul Aziz, menilai iklan yang ditayangkan salah satu TV Swasta bermaterikan visi-misi dan kontrak politik pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Syaiful Hidayat merugikan pihaknya.
Abdul Aziz adalah ketua DPW PP DKI versi kubu Romahurmuziy.
Aziz mempermasalahkan soal tayangan penandatanganan MoU antara PPP kubu Djan Faridz dan Ahok-Djarot itu.
Iklan itu, kata dia, mengajak agar umat Islam memilih petahana.
Iklan itu ditayangkan tanggal 3 dan 4 November 2016 pukul 20.56 WIB sampai 20.57 WIB.
Baca: Ahok Khawatir Didiskualifikasi Gara-gara PPP Djan Faridz Pasang Iklan
Kata Aziz, pihaknya melaporkan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh pasangan petahana Pilkada Ahok-Djarot pada salah satu stasiun TV swasta ke Bawaslu dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) DKI Jakarta.
"Yah memang kita laporannya begini, yang kita laporkan adalah iklan di TV One, hari kamis malam, itu yang kita laporkan," kata Aziz kepada Warta Kota (Tribunnews.com Network), Jakarta, Selasa (8/11/2016).
Aziz belum mengetahui apakah ada pihak terkait dalam pemasangan iklan tersebut.
Prinsipnya, lanjut Aziz, iklan yang menurutnya menyalahi aturan itu telah merugikan PPP kubu Romahurmuziy.
"Artinya, apakah itu PPP Djan Faridz atau pihak terkait kami belum tahu. Yah yang saya laporkan prinsipnya menurut kami merugikan kami dan melanggar peraturan kampanye," katanya.
"Itu merugikan karena PPP itu mendukung Agus-Sylvi. Bukan yang seperti di iklan televisi itu," sambung Aziz.
Malam ini, kata Aziz, pihaknya akan memenuhi panggilan dari Bawaslu untuk memberikan keterangan sebagai bahan kajian Bawaslu menentukan sikap.
"Harapan kita Bawaslu memproses itu karena jelas itu pelanggaran kampanye pemilu," kata Aziz.
Selain itu, Aziz juga meminta agar KPI DKI memberikan teguran atau sanksi atas apa yang telah dilakukan media massa tersebut.
"Karena gini, pemilu melalui media televisi kan sudah diatur KPU. Nah sekarang masih jauh kok udah ada iklan," katanya.
Penulis: Faizal Rapsanjani