Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ratna Sarumpaet: Saya tidak Puas Ahok Jadi Tersangka, Dia Harus Ditangkap

Ratna Sarumpaet mengaku senang mendengar 'Ahok Tersangka', dan akan turut mengikuti proses hukum yang akan dijalani.

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Ratna Sarumpaet: Saya tidak Puas Ahok Jadi Tersangka, Dia Harus Ditangkap
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Aktivis Ratna Sarumpaet dampingi Warga Akuarium Luar Batang temui DPRD DKI Jakarta untuk minta kompensasi penggusuran, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jl. Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (18/4/2016). Warga Akuarium Luar Batang mengklaim telah mempunyai surat yang sah dan membayar pajak, sehingga menurut mereka, mereka layak mendapatkan kompensasi atas penggusuran tempat tinggal mereka yang akan dijadikan lahan terbuka hijau. TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ratna Sarumpaet, aktivis perempuan yang selama ini aktif menentang Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), menyambut gembira usai mengetahui 'status baru' sang petahana terkait kasus penistaan agama.

Ia mengaku senang mendengar 'Ahok Tersangka', dan akan turut mengikuti proses hukum yang akan dijalani oleh mantan Bupati Belitung Timur tersebut.

"Bagus dong, tinggal proses ke depan seperti apa," ujar Ratna, saat dihubungi, Rabu (16/11/2016).

Kendati menyambut baik, dia tidak puas lantaran Ahok masih bisa bebas.

Ia berharap agar Ahok segera ditangkap, dan tidak hanya sekadar menjadi seorang tersangka kasus penistaan agama.

"Saya pribadi tidak puas Ahok jadi tersangka, dia harus ditangkap," tegas Ratna.

Berita Rekomendasi

Menurutnya, kasus penghinaan terhadap surat Al-Maidah ayat 51 itu tidak berdiri pada ruang hampa yang tidak menimbulkan efek.

Penghinaan tersebut, kata dia, muncul dari rakyat bawah.

Ratna menegaskan, rakyat geram melihat perbuatan yang tidak pantas dilakukan oleh seorang tokoh pejabat.

"Ada kemarahan umat Islam, terkait perbuatan yang seharusnya tidak dilakukan oleh pejabat publik," kata Ratna.

Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Ari Dono Sukmanto akhirnya mengumumkan hasil penyelidikan atas pelaporan terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait dugaan penistaan agama.


Hasil penyelidikan tersebut diumumkan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (16/11/2016) kemarin.

Dalam pengumuman tersebut, tim penyelidik yang dipimpin oleh Direktur Tindak Pidana Umum Polri Brigjen Agus Adrianto menyimpulkan penyelidikan layak ditingkatkan pada tahap penyidikan.

Ahok dikenai pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 atau UU ITE.

Kasus dugaan penistaan agama berawal dari adanya video yang didalamnya memperlihatkan Ahok yang diduga menghina Surat Al-Maidah ayat 51 saat dirinya melakukan kunjungannya ke Kepulauan Seribu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas