Djarot Saiful Hidayat dan Prasetiyo Edi Marsudi Memenuhi Panggilan Polisi
Keduanya diperiksa sebagai saksi terkait penghadangan kampanye Djarot di Kembangan Utara, Jakarta Barat.
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Warta Kota, Bintang Pradewo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon Wakil Gubernur DKI Petahana Djarot Saiful Hidayat dan Ketua Tim Pemenangan Ahok-Djarot diperiksa di Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (21/11).
Keduanya diperiksa sebagai saksi terkait penghadangan kampanye Djarot di Kembangan Utara, Jakarta Barat. Djarot terlihat datang menggunakan kemeja kotak-kotak pada pukul 16.00 WIB.
Mantan Wali Kota Blitar itu langsung diberondong pertanyaan oleh awak media sebelum masuk ke ruang penyidik. Namun, hanya beberapa kata keluar dari mulut bapak tiga orang anak itu.
"Kapasitas sebagai saksi. Atas tindak lanjut penghadangan, di Kembangan Utara. Memberikan penjelasan dan klarifikasi atas tindak pidana Pilkada di Kembangan," kata Djarot, Senin (21/11/2016).
Dia mengutarakan dalam penghadangan tidak ada tindak kekerasan. Sehingga, dia tidak membawa bukti khusus dalam pelaporan tersebut.
"Kalau di Kembangan Insya Allah masih belum (tindak kekerasan-red). Saya belum tahu. Nanti kita tanya di dalem," ungkapnya.
Ketika ditanya soal tokoh politik sebagai dalang penghadangan itu, dia mensinyalirnya. Namun dia tidak menyebutkannya.
"Saya tidak anu, tapi kemungkinan itu! Kan ada banyak yang menghadang, baik pada saat saya di lapangan maupun saya ke tempatnya Pak Haji Saman. Ndak ngerti, tanyakan saja penyidik nanti. Tugasnya Panwas dan tugasnya polisi," ucapnya.
Bawa Bukti
Sementara itu, Prasetyo Edi Marsudi yang datang sepuluh menit setelah Djarot mengaku dipanggil penyidik sebagai saksi.
Dalam kesaksiannya dia membawa barang bukti yaitu rekaman penghadangan Djarot.
"Saya dipanggil ada panggilan dari penyidik mengenai kemarin di Kembangan Jakarta Barat, pak Djarot dihadang oleh orang dan saya dimintain kesaksiannya. Saya sebagai saksi," tutur Ketua DPRD DKI itu.
Dia mengaku bukti-bukti tindak pidana penghadangan saat kampanye. Bukti-bukti itu seperti foto dan video.
"Buktinya ada di kita, kebetulan saya sebagai ketua tim. Saya tahu permasalahannya, saya akan jelaskan di dalam. Buktinya video, foto, banyak," ucapnya.
Dalam peristiwa penghadangan, kata dia, tidak ada disana. Namun, dia sebagai Ketua Tim Pemenangan sudah menandatangani BAP di Bawaslu DKI terkait penghadangan tersebut.
"Terlapornya ada inisialnya, yang sekarang inisialnya (NS) orang," ucapnya. Dia pun menegaskan ada aktor dibalik penolakan Djarot.(*)