Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kenapa Ahok Tidak Ditahan? Begini Jawaban Lengkap Mabes Polri

Selasa (22/11/2016) Ahok akan diperiksa sebagai tersangka di Mabes Polri. Setelah pemeriksaan, penyidik akan fokus melakukan pemberkasan.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Robertus Rimawan
zoom-in Kenapa Ahok Tidak Ditahan? Begini Jawaban Lengkap Mabes Polri
KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat mendengar pengaduan warga di Rumah Lembang, Jakarta, Senin (15/11/2016). Bareskrim Polri menetapkan Ahok sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama, Rabu 16 November 2016. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim telah menetapkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama, namun Ahok tidak ditahan.

Soal tidak ditahannya Ahok banyak mendapat keluhan terutama dari para pelapor yang melaporkan Ahok ke Bareskrim Polri.

Mereka menuntut Bareskrim segera menahan Ahok karena menurut hukum, Ahok bisa ditahan.

Menanggapi hal itu, Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Boy Rafli Amar bersuara.

Boy Rafli Amar mengatakan soal penahanan adalah kewenangan dari penyidik.

"Penyidik merasa belum ada urgensi untuk memutuskan dalam konteks melakukan penahanan karena tetap merujuk pada hukum acara yang ada, bahwa setiap tersangka dapat dilakukan penahanan, sifatnya tidak wajib," ujar Boy Rafli Amar, Senin (21/11/2016) di Mabes Polri.

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini melanjutkan, Selasa (22/11/2016) Ahok akan diperiksa sebagai tersangka di Mabes Polri.

Berita Rekomendasi

Setelah pemeriksaan, penyidik akan fokus melakukan pemberkasan hingga akhir minggu ini.

Sehingga diharapkan minggu depan, berkas bisa dilimpahkan tahap satu ke Kejaksaan Agung.

"Seminggu ini akan dituntaskan penyelesaian pemberkasan perkara. Kalau tidak ada hambatan akan rampung minggu ini."

"Selanjutnya minggu depan akan dilakukan penyerahan tahap satu ke Kejaksaan. ‎Itu target kami ke depan," imbuh Boy Rafli Amar.

Pernyataan Kapolri

Seperti diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menjelaskan penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Ahok karena belum menemukan dua syarat objektif .

"Penahanan tidak dilakukan karena Bareskrim menganggap tersangka cukup kooperatif. Apalagi, Ahok hadir dalam pemeriksaan tanpa harus dipanggil. Saat dipanggil pun, Ahok hadir memenuhi panggilan," ujar Tito.

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas