Kenapa Ahok Tidak Ditahan? Begini Jawaban Lengkap Mabes Polri
Selasa (22/11/2016) Ahok akan diperiksa sebagai tersangka di Mabes Polri. Setelah pemeriksaan, penyidik akan fokus melakukan pemberkasan.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Robertus Rimawan
Alasan lainnya karena posisi Ahok sebagai peserta Pilkada DKI Jakarta dan masih menjabat sebagai gubernur, sehingga kecil kemungkinan untuk melarikan diri.
Namun sebagai antisipasi diputuskan melakukan pencegahan pergi ke luar negeri.
Tito meminta semua pihak tidak khawatir Ahok bakal menghilangkan barang bukti.
Pasalnya, semua alat bukti, semisal video, sudah ada ditangan penyidik.
Terkait gelar perkara di tingkat penyelidikan, Kapolri menyebut sebanyak 27 penyelidik di Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri memiliki pendapat berbeda terkait kasus Ahok.
Mereka terbelah dalam dua pendapat yaitu perbuatan Ahok masuk penistaan agama dan ada yang menyatakan tidak.
"Penyelidik terbelah, begitu juga para saksi ahli, mereka tidak bulat. Tapi didominasi pendapat kasus ini masuk dalam pidana sampai akhirnya dinaikkan ke penyidikan. Lalu diselesaikan secara terbuka melalui pengadilan," ujar Tito Karnavian. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.