Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemprov DKI Ajukan Perampingan Struktur Organisasi Perangkat Daerah

Terkait itu, jumlah perampingan PNS bisa mencapai 10 hingga 15 persen. PNS yang tidak dapat jabatan struktural ditempatkan sebagai pegawai fungsional.

Penulis: Lendy Ramadhan
Editor: Willem Jonata

Laporan Wartawan Tribunnews, Lendy Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta ajukan rancangan peraturan daerah tentang Organisasi Perangkat Daerah ke DPRD DKI Jakarta.

Saat ini, tahapannya sudah sampai sidang paripurna pidato Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta Soni Sumarsono, terhadap tanggapan fraksi-fraksi yang digelar di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (23/11/2016).

Jika raperda ini sudah selesai, maka perubahan terhadap susunan Organisai Perangkat Daerah Pemprov DKI Jakarta otomatis berubah.

"Contohnya, unit Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa kalau di daerah lain adalah biro, di sini berbentuk badan, karena anggaran yang dikelola sangat besar. Sehingga tidak cukup dengan biro," kata Sumarsono.

Beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) juga akan mengalami penggabungan dan pemisahan. Misalnya seperti Dinas Penataan Kota DKI, yang nantinya berubah menjadi Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta.

Kemudian, Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI akan diubah menjadi Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman.

Berita Rekomendasi

Selain itu, Dinas Pelayanan Pajak DKI akan masuk dalam sub urusan penunjang bidang keuangan. Sehingga nomenklaturnya akan berubah dari dinas menjadi badan yang melaksanakan urusan pemerintah bidang keuangan.

Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) juga akan dipecah. Dengan dirombaknya organisasi perangkat daerah, Sumarsono mengaku akan ada perampingan jumlah PNS.

Menurutnya perampingan PNS bisa mencapai 10 hingga 15 persen. PNS DKI yang tidak mendapatkan jabatan struktural akan ditempatkan sebagai pejabat atau pegawai fungsional.

Sumarsono berharap, raperda ini sudah sah menjadi perda pada pertengahan Desember 2016. Sehingga, perampingan serta perombakan PNS bisa dilakukan menjelang tahun baru.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas