Upaya Ahok Jika Dirinya Dinyatakan Bersalah dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama
Calon gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan melakukan banding jika dirinya dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan penistaan agama.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan melakukan banding jika dirinya dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan penistaan agama.
Ahok menyebut putusan pengadilan tidak cepat begitu saja dan membutuhkan proses yang cukup lama.
"Kan kita akan gugat lagi kan akan naik. Kita akan naikan lagi bandingkan, kan kita udah bangun sistem, lagian juga putusan itu bisa sampai setahun dua tahun," kata Ahok, di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (30/11/2016).
Mantan Bupati Belitung Timur itu menilai, siapapun akan mengambil langkah banding, jika seseorang dinyatakan bersalah.
"Yah enggak tahu, semua orang pasti berpikir seperti gitu yah enggak tahu kita," jelasnya singkat.
Ahok meyakini, warga yang menyaksikan sidang perkara kasus dugaan penistaan agama nanti, akan melihat keadilan.
Karena Ahok menegaskan dirinya tidak ada maksud dan niat untuk menistakan agama.
"Saya juga udah minta maaf, kegaduhan ini karena kesalahpahaman terjadi. Tidak ada sama sekali ada niat mengatakan apapun," imbuhnya.
Ahok menyarankan untuk warga menonton keseluruhan isi video, sewaktu suami dari Veronica Tan itu melakukan sosialisasi program kerja di Kepulauan Seribu.
"Kamu kalau nonton 6-7 menit aja menit ke 23-30 aja, kamu bisa melihat yang berbeda dibandingkan dengan enam detik," katanya.
"Saya kira itu yang nanti saya harap dalam persidangan orang bisa menilai, itu aja," tambahnya. (Faizal Rapsanjani)