Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

10 Orang Terduga Pelaku Makar Masih Berstatus Terperiksa

‎Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Boy Rafli Amar menegaskan 10 orang yang ditangkap, Jumat (2/12/2016) pagi masih diperiksa intensif kepolisian.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
zoom-in 10 Orang Terduga Pelaku Makar Masih Berstatus Terperiksa
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian Republik Indonesia (Kadiv Humas Polri), Irjen. Pol. Boy Rafli Amar. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Boy Rafli Amar menegaskan 10 orang yang ditangkap, Jumat (2/12/2016) pagi masih diperiksa intensif kepolisian.

Mereka ditangkap atas dugaan makar dan kini menjalani pemeriksaan intensif di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

"10 orang ini masih diperiksa intensif, mereka statusnya terperiksa," ucap Boy Rafli Amar di Silang Monas, Jakarta Pusat.

Jenderal bintang dua ini melanjutkan, penyidik Polda Metro Jaya masih akan memeriksa 10 orang tersebut hingga 1 x 24 jam.

Nantinya, baru akan disimpulkan apakah status mereka bisa dinaikkan menjadi tersangka atau tidak.

"Penetapan statusnya menunggu 1 x 24 jam dulu, beri waktu penyidik kami berkerja. Besok pagi akan diumumkan resmi hasilnya seperti apa, apakah tersangka atau tidak," kata Boy Rafli Amar.

BERITA TERKAIT

Mantan Kapolda Banten ini menambahkan apabila kurang bukti, maka 10 orang itu bisa saja dilepaskan.

Namun, apabila memenuhi unsur, mereka akan ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya, Karo Penmas Mabes Polri, Kombes Rikwanto mengatakan penangkapan 10 orang yang diduga melakukan makar, kasusnya ditangani Polda Metro Jaya.

"Penangkapan ini hasil penyelidikan dari Polda Metro Jaya, jadi ini penyelidikan polisi. Karena memang tugas polisi kan melakukan penyelidikan apabila ada tanda-tanda kejahatan sesuai KUHP," katanya.

Rikwanto melanjutkan penangkapan dan kasus yang menjerat 10 orang itu saling berkaitan satu sama lainnya.

Namun, ia enggan membeberkan apa keterkaitannya.

Mengenai ancaman hukuman, Rikwanto menjawab pasal 107 soal pemufakatan jahat, ancaman hukumannya bisa pidana seumur hidup dan paling lama 20 tahun.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas