10 Orang Terduga Pelaku Makar Masih Berstatus Terperiksa
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Boy Rafli Amar menegaskan 10 orang yang ditangkap, Jumat (2/12/2016) pagi masih diperiksa intensif kepolisian.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Informasi yang dihimpun, berikut nama 10 orang yang diamankan tersebut :
1. Musisi Ahmad Dhani diduga melanggar pasal 207 KUHP. Ditangkap di Hotel Sari Pan Pacific.
2. Eko diduga melanggar pasal 107 jo 110 kuhp jo 87 KUHP. Ditangkap di rumahnya, Perum Bekasi Selatan.
3. Adityawarman diduga melanggar pasal 107 jo 110, jo 87 KUHP. Ditangkap di rumahnya.
4. Kivlan Zein, diduga melanggar pasal 107, jo 110, jo 87 KUHP. Ditangkap di rumahnya, Komplek Gading Griya Lestari, Blok H1/15, Jalan Pegangsaan Dua.
5. Firza Huzein diduga melanggar pasal 107, jo 110, jo 87 KUHP, ditangkap di Hotel Sari Pan Pacific, pukul 04.30.
6. Racmawati Soekarnoputri, ditangkap di kediamannya, pukul 05.00.
7. Ratna Sarumpaet, ditangkap di kediamannya, pukul 05.00.
8. Sri Bintang Pamungkas, telah ditangkap di kediamannya di Cibubur. Saat ini dibawa ke Mako Brimob dan ditangani Krimsus.
9. Jamran, diduga melanggar UU ITE, diamankan di Hotel Bintang Baru Kamar 128.
Penangkapan dipimpin oleh AKBP Iman Setiawan Kasubdit Indag.
10. Rizal Kobar diiduga melanggar UU ITE , ditangkap di samping Seven Eleven Stasiun Gambir Jakarta Pusat pada tanggal 2 Desember 2016 sekitar pukul 03.30 WIB.