Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ditetapkan Tersangka, PKS dan Gerindra Tetap Dukung Ahmad Dhani pada Pilkada Bekasi 2017

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Gerindra tetap mendukung Dhani dalam Pilkada Kabupaten Bekasi mendampingi Sa'dudin.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ditetapkan Tersangka, PKS dan Gerindra Tetap Dukung Ahmad Dhani pada Pilkada Bekasi 2017
Tribunnews/JEPRIMA
Musisi Ahmad Dhani. 

"Hal ini, bisa menjawab bahwa Ahmad Dhani mempunyai idealisme terhadap isu nasional," ujar Nuh.

Sementara, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi, Idham Holik menyatakan, belum mendapat keterangan resmi dari penyidik soal penetapan Dhani sebagai tersangka.

Dia menyebut, pihaknya hanya menerima keputusan pengadilan yang inkrah.

Meski begitu, kata dia, calon kepala daerah bisa saja gugur sebagai peserta pemilihan Pilkada mendatang apabila terbukti melakukan tindak pidana kejahatan dengan minimal ancaman penjara lima tahun.

Hal ini mengacu pada Pasal 88 ayat (1) huruf b Peraturan KPU RI Nomor 9 tahun 2016.

"Tentunya harus berdasarkan putusan pengadilan yang inkrah, sebelum hari pemungutan suara," kata Kholik.

Menurut dia, selama belum ada keputusan yang inkrah maka calon peserta tetap bisa mengikuti ajang Pilkada tersebut.

Berita Rekomendasi

Bahkan bila nanti Dhani memenangkan Pilkada dengan menyandang status tersangka sekalipun, Dhani akan tetap dilantik.

Hal ini berdasarkan pada Pasal 164 ayat (6) UU Nomor 10 tahun 2016 yang berbunyi, calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih ditetapkan menjadi tersangka pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati.

Namun sayangnya, beberapa saat dilantik dia harus diberhentikan sementara sebagai kepala daerah sesuai dengan Pasal 164 ayat (7) UU Nomor 10 tahun 2016.

Peraturan itu menyatakan, calon Bupati dan calon Wakil Bupati terpilih ditetapkan menjadi terdakwa pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati, kemudian saat itu juga diberhentikan sementara sebagai Bupati atau Wakil Bupati.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas