Ditetapkan Tersangka, PKS dan Gerindra Tetap Dukung Ahmad Dhani pada Pilkada Bekasi 2017
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Gerindra tetap mendukung Dhani dalam Pilkada Kabupaten Bekasi mendampingi Sa'dudin.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meski Ahmad Dhani telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penghinaan terhadap penguasa, namun tak menyurutkan semangat partai politik pengusung mencalonkannya sebagai wakil bupati pada Pilkada Kabupaten Bekasi 2017 mendatang.
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Gerindra tetap mendukung Dhani dalam Pilkada Kabupaten Bekasi mendampingi Sa'dudin yang didaulat sebagai calon bupati.
"Kami tetap solid untuk mendukung pasangan Sa'dudin dan Ahmad Dhani (SAH) dalam Pilkada Bekasi pada Februari 2017 mendatang," kata Ketua DPC Gerindra Kabupaten Bekasi, Heri Syamsuri, Sabtu (3/12/2016).
Baca: Ahmad Dhani Tidak Ditahan sebab Ancaman Hukuman hanya Satu Tahun Enam Bulan
Heri menyatakan, pihaknya tetap mendukung pasangan SAH sebelum adanya keputusan pengadilan yang inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Oleh karena itu, partai yang mengusungnya tetap yakin pasangan SAH akan tampil prima pada ajang Pilkada.
Menurut dia, langkah selanjutnya ada di tangan pengurus pusat dalam hal ini DPP Partai Gerindra.
Baca: Ahmad Dhani Bisa Menang di Pilkada Bekasi? Mulan Jameela: Keyakinan Cuma Milik Tuhan
Sementara, pihaknya masih menunggu instruksi dari DPP Gerindra.
Pencalonan Ahmad Dhani, kata dia, atas instruksi dari DPP Partai Gerindra.
"Pengurus partai tingkat DPC dan DPD hanya menjalankan instruksi DPP, mudah-mudahan Ahmad Dhani menang dalam Pilkada Kabupaten Bekasi," ucapnya.
Salah seorang anggota tim sukses dari pasangan SAH, M. Nuh mengklaim, kasus yang membelit Dhani tidak menyurutkan elektabilitas pasangan tersebut.
Meski begitu, M. Nuh tidak bisa menjelaskan lebih detil seberapa besar elektabilitas pasangan SAH saat ini.
"Sepengetahuan saya penangkapan tersebut tidak berpengaruh terhadap pencalonan pasangan SAH," ujar Nuh yang juga menjabat sebagai Ketua DPD PKS Kabupaten Bekasi.
Menurutnya, keterlibatan Ahmad Dhani dalam perencanaan dan pelaksanaan Aksi Damai 212 diakui semua masyarakat.
Bahkan, kata dia, masyarakat luas mengetahui Ahmad Dhani sebagai orang yang peduli dengan NKRI dan peduli dengan keutuhan negara.
"Hal ini, bisa menjawab bahwa Ahmad Dhani mempunyai idealisme terhadap isu nasional," ujar Nuh.
Sementara, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi, Idham Holik menyatakan, belum mendapat keterangan resmi dari penyidik soal penetapan Dhani sebagai tersangka.
Dia menyebut, pihaknya hanya menerima keputusan pengadilan yang inkrah.
Meski begitu, kata dia, calon kepala daerah bisa saja gugur sebagai peserta pemilihan Pilkada mendatang apabila terbukti melakukan tindak pidana kejahatan dengan minimal ancaman penjara lima tahun.
Hal ini mengacu pada Pasal 88 ayat (1) huruf b Peraturan KPU RI Nomor 9 tahun 2016.
"Tentunya harus berdasarkan putusan pengadilan yang inkrah, sebelum hari pemungutan suara," kata Kholik.
Menurut dia, selama belum ada keputusan yang inkrah maka calon peserta tetap bisa mengikuti ajang Pilkada tersebut.
Bahkan bila nanti Dhani memenangkan Pilkada dengan menyandang status tersangka sekalipun, Dhani akan tetap dilantik.
Hal ini berdasarkan pada Pasal 164 ayat (6) UU Nomor 10 tahun 2016 yang berbunyi, calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih ditetapkan menjadi tersangka pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati.
Namun sayangnya, beberapa saat dilantik dia harus diberhentikan sementara sebagai kepala daerah sesuai dengan Pasal 164 ayat (7) UU Nomor 10 tahun 2016.
Peraturan itu menyatakan, calon Bupati dan calon Wakil Bupati terpilih ditetapkan menjadi terdakwa pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati, kemudian saat itu juga diberhentikan sementara sebagai Bupati atau Wakil Bupati.