Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hapuskan Denda Pajak Kendaraan dan BBN, dalam 1 Bulan DKI Peroleh Rp 1 Triliun

Kendaraan yang bayar PKB pada program pengurangan sanksi periode 1-30 November 2016 ini didominasi oleh kendaraan roda empat.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Hapuskan Denda Pajak Kendaraan dan BBN, dalam 1 Bulan DKI Peroleh Rp 1 Triliun
youtube
Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan Lewat e-Samsat 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta berhasil meraup pendapatan hingga lebih dari Rp 1 triliun selama sebulan sejak mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi alias denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB),

Kepala Unit PKB dan BBNKB Suku Dinas Pelayanan Pajak Jakarta Selatan, Alberto Ali, mengatakan, capaian penerimaan pajak kendaraan periode 1-30 November 2016 ini naik 11 persen dibandingkan periode yang sama pada masa penghapusan dendatahun 2015.

Alberto menyampaikan, dalam penerapan kebijakan yang sama periode 16 November-15 Desember 2015, DKI mencatat pendapatan Rp 963,7 miliar yang bersumber dari 487.951 pemilik kendaraan, baik motor maupun mobil.

Sementara itu, pada tahun ini, periode 1-30 November 2016, DKI mampu meraup pendapatan hingga Rp 1,074 triliun yang diperoleh dari 468.828 pemilik kendaraan.

Menariknya, bila diperhatikan, penerimaan selama satu bulan ini lebih besar dibandingkan periode lalu, meskipun jumlah kendaraan yang dibayarkan pajaknya lebih sedikit, yakni 19.123 kendaraan.

"Jadi, kendaraan yang bayar PKB pada program pengurangan sanksi periode 1-30 November 2016 ini didominasi oleh kendaraan roda empat, sehingga nilai penerimaannya naik 11 persen," ujar Alberto, Jumat (2/12/2016).

Alberto mengatakan, pihaknya berupaya terus mendorong wajib pajak agar menyetorkan pajaknya.

Berita Rekomendasi

Berbagai upaya yang dilakukan antara lain memberikan pelayanan Samsat Keliling, gerai Samsat di mal, Samsat Drive Thru, pelayanan kantor Samsat di lima wilayah kota, serta pemanfaatan teknologi e-Samsat melalui ATM Bank DKI.

"Selain itu, kita mengingatkan WP (wajib pajak) melalui surat pemberitahuan yang kita kirim melalui kurir ke alamat WP dan memberikan insentif berupa pengurangan sanksi administrasi PKB dan sanksi BBNKB," kata Alberto.

Penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB ini berlaku mulai 1 November hingga 31 Desember 2016.

Hal ini dilakukan untuk mendorong para wajib pajak di Ibu Kota melunasi utang pajak kendaraan bermotor.

Penghapusan sanksi PKB dan BBN-KB tersebut diberlakukan serentak di Kantor Bersama Samsat di lima wilayah kota DKI Jakarta.

Bagi masyarakat yang belum membayar pajak atau hendak melakukan balik nama kendaraan, tinggal datang ke Samsat terdekat.

Syaratnya yaitu para pemilik kendaraan mengisi formulir dan membawa KTP, STNK, serta BPKB asli.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas