Buni Yani: Orang Berpendapat Tak Bisa Dijadikan Tersangka
Pendaftaran permohonan sidang pra peradilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan merupakan upaya Buni Yani alias BY memperjuangkan keadilan.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pendaftaran permohonan sidang pra peradilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan merupakan upaya Buni Yani alias BY memperjuangkan keadilan.
Dia hanya mengunggah video dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama untuk berdiskusi dengan pengguna media sosial.
"Ini memang perjuangan menegakkan keadilan," ujar Buni Yani, kepada wartawan, Senin (5/12/2016).
Menurut dia, mengunggah video ke youtube merupakan bagian dari kebebasan berpendapat.
Ini dijamin pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang.
"Saya mengupload video, sebetulnya itu sudah dijamin UU, pasal 28 UUD 45 untuk kebebasan berpendapat," katanya.
"Saya mengetahui UU itu, jadi semua orang di wilayah NKRI ini punya hak yang sama mengatakan pendapat," tambah dia.
Sekarang kalau semua orang yang berpendapat ditetapkan sebagai tersangka dengan dasar hukum lemah, maka tinggal menunggu waktu saja ditetapkan sebagai tersangka.
"UU sudah jelas, semua orang dijamin hak berpendapat. Kalau orang berpendapat tak bisa dijadikan tersangka," katanya.