Polda Metro Jaya Siap Ladeni Gugatan Pra Peradilan Buni Yani
Martinus menambahkan Polri menghormati proses hukum yang ditempuh Buni Yani melalui gugatan praperadilan
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus pencemaran nama baik, penghasutan dan SARA, Buni Yani dengan didampingi tim penasihat hukumnya mendaftarkan permohonan sidang pra peradilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (5/12/2016) pukul11.00 WIB.
Praperadilan ini diajukan lantaran penyidik Subdit Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan Buni Yani alias BY, pengunggah video dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama, sebagai tersangka.
Gugatan praperadilan Buni Yani ditujukan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Kapolda Metro Jaya, dan Dirkrimum Polda Metro Jaya dengan nomor registrasi 147/Pid.Prap/2016 ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Martinus Sitompul mengaku tidak mempermasalahkannya.
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini mengatakan pihak Polri siap meladeni gugatan dari kubu Buni Yani.
"Mereka yang melihat dan berpikir ada penyalahgunaan dan penyimpangan oleh penyidik bisa menggugat melalui jalur hukum," ucap Martinus, Senin (5/12/2016) di Mabes Polri.
Martinus menambahkan Polri menghormati proses hukum yang ditempuh Buni Yani melalui gugatan praperadilan.
Selain itu, Martinus juga meyakini, penyidik di Polda Metro Jaya sudah melakukan tahapan penyidikan dengan benar terhadap kasus Buni Yani.
Terpisah, Penasihat hukum Buni Yani, Unoto Dwi Yulianto, mengatakan ada tiga hal yang dipermasalahkan oleh kliennya.
Pertama proses penetapan kliennya sebagai tersangka. Menurut dia, nama Pak Buni Yani sebagai saksi tidak ditulis dalam sprindik sebagai dasar hukum pemanggilan.
"Sedangkan proses pemeriksaan sebagai tersangka belum dilakukan. Penangkapan dilakukan terlebih dahulu. Sedangkan penangkapan harus ada peraturan Kapolri. No 14 tahun 2012 dan 2009 tentang manajeman penyidikan dan pengawasan, penyidikan pidana," ujar Unoto, kepada wartawan, Senin (5/12/2016).
Permasalahan kedua berkaitan dengan pihaknya menganggap bahwa tidak ada perbuatan melawan hukum terkait yang dilakukan Pak Buni Yani.
Kemudian, permasalahan ketiga terkait dengan status tersangka, ada proses bahwa ketika Pak Buni Yani diperiksa sebagai saksi beberapa saat kemudian langsung ditangkap sedangkan proses pemeriksaan sebagai tersangka belum dilakukan.
"Artinya penangkapan dilakukan terlebih dahulu sebelum proses pemeriksaan. Sedangkan untuk penangkapan yang bukan tangkap tangan, harus ada pemanggilan sesuai dengan peraturan kapolri nomor 14 tahun 2012 dan 2009 tentang manajemen penyidikan dan pengawasan dan pengendalian penyidikan pidana," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.