Jaksa Diprediksi Akan Kesulitan Buktikan Kasus Ahok di Pengadilan
"Historis pasal ini adalah pasal teror dari pemerintah kolonial Belanda terhadap kelompok agama yang dibangun pribumi di masa itu,"
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat tiba di Gedung Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (1/12/2016). Bareskrim menyerahkan tersangka Ahok beserta berkas dan barang bukti setelah berkas perkara dugaan penistaan agama dinyatakan telah lengkap. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Di sisi lain, Julius melihat proses penyidikan hingga P21 yang dilakukan polisi dan jaksa luar biasa cepat.
Meskipun dirinya belum melihat kejanggalan secara jelas.
Namun, percepatan proses pemeriksaan dan penetapan tersangka, di mana ada sekitar ribuan laporan di kepolisian yang mangkrak (berdasarkan penelitian LBH dan MaPPI), tentu ini menjadi pertanyaan.
"Apakah ada perlakuan khusus terhadap kasus ini? Apakah karena tekanan massa lewat demonstrasi?" kata dia.
Cepatnya proses hukum kasus Gubernur nonaktif DKI Jakarta tersebut merupakan instruksi dari Presiden Joko Widodo.
Presiden sebelumnya menginginkan proses hukum tersebut dilakukan secara transparan, cepat dan obyektif.
BERITA REKOMENDASI