Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lokasi Sidang Ahok Bisa Saja di PRJ, Ini Alasannya

Agar tidak mengganggu sentra-sentra ekonomi yang berada di sekitar Jalan Gajah Mada, seperti kawasan Glodok dan Mangga Dua

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Lokasi Sidang Ahok Bisa Saja di PRJ, Ini Alasannya
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/12/2016). Rapat tersebut membahas beberapa isu terkini, di antaranya kesiapan Polri dalam pengamanan Pilkada 2017. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Meski lokasi sidang kasus dugaan penistaaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sudah ditentukan oleh PN Jakarta Utara, Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan masih mempertimbangkan untuk mencari tempat lain.

Sidang itu sendiri dijadwalkan pada Selasa (13/12).

Kapolri yang ditemui seusai menghadiri Seminar Nasional "Preventive Justice Dalam Antisipasi Perkembangan Ancaman Terorisme" di Jakarta, Selasa (6/12), mengatakan sementara ini memang tempatnya di eks Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang ada di Jalan Gajah Mada No 17, Jakarta Pusat.

Menurut Kapolri, pertimbangan untuk dicarikan tempat lain itu terkait masalah keamanan, agar tidak mengganggu sentra-sentra ekonomi yang berada di sekitar Jalan Gajah Mada, seperti kawasan Glodok dan Mangga Dua (Jakarta Barat), serta Pasar Baru (Jakarta Pusat).

"Kami berpikir ada tempat lain yang lebih mudah kami amankan supaya juga jauh dari sentra-sentra ekonomi," ujarnya.

Terkait jumlah personel yang akan diterjunkan untuk mengamankan sidang Ahok, Kapolri belum bisa memastikannya.

"Nanti kami lihat situasinya," ucap mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) itu.

BERITA TERKAIT

Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Markas Besar (Mabes) Polri Kombes Pol Rikwanto menyatakan, terdapat sejumlah alternatif mengenai tempat dilaksanakannya sidang perkara dugaan penistaan agama.

"Di mana saja bisa. Ya bisa saja itu (kewenangan) jaksa ya, di antaranya PRJ (Pekan Raya Jakarta, Kemayoran) bisa saja jadi alternatif untuk dilihat," tuturnya usai menghadiri acara pemusnahan barang bukti narkoba di Silang Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (6/12).

Beberapa alternatif tempat pelaksanaan persidangan akan dipertimbangkan, mengingat lokasi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, yang saat ini untuk sementara waktu berlokasi di Jalan Gajah Mada no 17, Gambir, Jakarta Pusat, dinilai tidak akan mencukupi untuk menampung jumlah pengunjung yang hendak menyaksikan persidangan secara langsung.

"Itu wilayah pengadilan ya, tapi memang bisa jadi juga ya (dipindahkan), karena ini kan pusat perhatian publik, utamanya kan di (PN Jakarta) Utara direnovasi, bisa jadi dipindahkan ke tempat yang bisa diakses ya. Bisa jadi di tempatkan di tempat yang lebih luas," ungkap Rikwanto.

Sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Hasoloan Sianturi menyebutkan bahwa sidang perkara dugaan penistaan agama oleh Ahok akan digelar oleh PN Jakut pada tanggal 13 Desember 2016 di gedung eks PN Jakarta Pusat.

"Nantinya di lantai dua ruangan Koesoemah Atmadja, eks gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat di Jalan Gajah Mada No 17, karena gedung PN Jakarta Utara di Sunter masih direnovasi," kata Hasoloan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (5/12).

Sidang itu nantinya akan dipimpin langsung oleh Ketua PN Jakut Dwiarso Budi Santiarto, dengan didampingi oleh 4 hakim anggota lainnya.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas